Jakarta, CNN Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengeluarkan peringatan penting bagi masyarakat Indonesia. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi, yang secara tidak bertanggung jawab mengatasnamakan pegawai DJP. Modus-modus ini dirancang untuk mengecoh masyarakat dan memanfaatkan ketidaktahuan mereka tentang prosedur perpajakan yang sebenarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (15/2) lalu, menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk komunikasi yang mencurigakan. "Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut sangat beragam, mulai dari isu pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP," ungkap Inge.
Penipu sering kali memanfaatkan momen-momen penting dalam kebijakan perpajakan untuk melancarkan aksinya. Misalnya, saat pemerintah gencar melakukan sosialisasi tentang pemadanan NIK dan NPWP, para penipu ini memanfaatkan kebingungan masyarakat untuk mencuri data pribadi atau bahkan uang. Begitu pula dengan isu implementasi aplikasi Coretax DJP, yang seharusnya mempermudah proses perpajakan, justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk membuat aplikasi palsu dan menjebak masyarakat.
Inge merinci beberapa modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku penipuan. Pertama, pelaku menghubungi masyarakat melalui aplikasi pesan instan Whatsapp dan mencoba meyakinkan korban untuk mengunduh file dengan format .apk. File ini seringkali berisi malware atau spyware yang dapat mencuri data pribadi dari perangkat korban.
Kedua, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp dan mengarahkan mereka untuk mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan palsu. Aplikasi palsu ini biasanya meniru tampilan aplikasi resmi M-Pajak, namun sebenarnya dirancang untuk mencuri informasi login dan data pribadi lainnya.
Ketiga, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp dan menagih tunggakan pajak fiktif. Mereka mengancam korban dengan sanksi atau denda jika tidak segera membayar tagihan tersebut. Korban yang panik biasanya langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan oleh pelaku.
Keempat, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp dan menawarkan proses pengembalian kelebihan pajak (restitusi) palsu. Mereka meminta korban untuk memberikan informasi rekening bank dan data pribadi lainnya dengan alasan untuk mempercepat proses restitusi.
Kelima, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp dan menawarkan pembelian meterai elektronik (e-meterai) palsu. Mereka mengirimkan tautan palsu yang mengarah ke situs web yang menyerupai situs resmi distributor e-meterai. Korban yang tidak teliti biasanya langsung membeli e-meterai palsu tersebut.
Keenam, pelaku menelepon masyarakat dan mengaku sebagai Pejabat/Pegawai DJP. Mereka meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan untuk keperluan tertentu, seperti pembayaran pajak atau sumbangan.
Inge menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta masyarakat untuk mengunduh file .apk, mengunduh aplikasi melalui tautan tidak resmi, membayar pajak atau membeli e-meterai melalui Whatsapp, atau mentransfer uang ke rekening pribadi. Semua transaksi perpajakan yang sah hanya dilakukan melalui saluran resmi yang telah ditetapkan oleh DJP.
Oleh karena itu, Inge mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk komunikasi yang mencurigakan. Jika menerima permintaan yang mencurigakan, masyarakat dianjurkan untuk melakukan konfirmasi kebenarannya terlebih dahulu melalui saluran resmi DJP.
Konfirmasi dapat dilakukan melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email [email protected], akun X @kring_pajak, laman pengaduan pajak https://pengaduan.pajak.go.id, atau melalui fitur live chat pada situs web resmi DJP https://www.pajak.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan yang dialami melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pengaduan mengenai nomor telepon penipu dapat dilakukan pada laman https://aduannomor.id, sedangkan pengaduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dapat dilakukan pada laman https://aduankonten.id.
Jika merasa dirugikan secara finansial, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Dengan melaporkan penipuan, masyarakat dapat membantu pihak berwajib untuk menangkap pelaku dan mencegah orang lain menjadi korban.
Langkah-Langkah Pencegahan yang Dapat Dilakukan
Selain kewaspadaan dan konfirmasi, ada beberapa langkah pencegahan lain yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dari penipuan yang mengatasnamakan DJP:
- Jangan mudah percaya terhadap tawaran atau permintaan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Penipu sering kali menggunakan iming-iming hadiah atau keuntungan besar untuk menarik perhatian korban.
- Periksa keaslian identitas pengirim pesan atau penelepon. Jika menerima pesan atau telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai DJP, catat nama dan nomor identitasnya. Kemudian, lakukan verifikasi melalui saluran resmi DJP.
- Jangan memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada siapapun yang tidak dikenal. Informasi seperti nomor rekening bank, nomor kartu kredit, dan kata sandi sangat rentan disalahgunakan oleh pelaku penipuan.
- Aktifkan fitur keamanan pada perangkat elektronik. Pastikan perangkat komputer dan smartphone Anda dilengkapi dengan antivirus dan firewall yang selalu diperbarui.
- Berhati-hatilah saat mengklik tautan atau mengunduh file dari sumber yang tidak dikenal. Tautan dan file tersebut mungkin mengandung malware atau spyware yang dapat merusak perangkat Anda.
- Selalu perbarui informasi tentang modus penipuan terbaru. DJP secara rutin memberikan informasi tentang modus penipuan terbaru melalui berbagai saluran komunikasi. Dengan mengetahui modus-modus tersebut, Anda dapat lebih waspada dan terhindar dari jebakan.
- Edukasi orang-orang terdekat tentang bahaya penipuan. Bagikan informasi ini kepada keluarga, teman, dan kolega agar mereka juga terhindar dari menjadi korban penipuan.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti langkah-langkah pencegahan yang telah disebutkan, kita dapat melindungi diri dari penipuan yang mengatasnamakan DJP. Jangan biarkan para pelaku kejahatan memanfaatkan ketidaktahuan kita untuk meraup keuntungan pribadi. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan perpajakan yang aman dan terpercaya.
DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. DJP juga akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Dengan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, DJP yakin dapat mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
[Gambas:Video CNN]
(sfr)