Usulan Benny K. Harman: Bentuk Badan Khusus Kelola Aset Rampasan Negara

Urgensi Pengelolaan Aset Negara dalam RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil tindak pidana. Usulan ini disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada April 2026.

Benny menyoroti bahwa masalah utama saat ini bukanlah kurangnya regulasi, melainkan lemahnya tata kelola aset yang telah disita. Banyak aset bernilai besar seperti lahan sawit dan konsesi tambang justru kehilangan nilai ekonomi karena pengelolaan yang tidak jelas.

Mengapa Diperlukan Lembaga Independen?

Benny mendorong agar lembaga pengelola aset ini bersifat independen dan terpisah dari institusi penegak hukum. Langkah ini bertujuan agar pengelolaan aset menjadi lebih objektif, akuntabel, dan profesional.

Keberadaan badan khusus diharapkan dapat menjaga nilai aset sejak tahap awal penyitaan, bukan hanya menunggu putusan pengadilan. Hal ini penting agar aset negara tidak mengalami penyusutan nilai selama proses hukum berlangsung.

Perbandingan Tata Kelola Aset Saat Ini vs Usulan Baru

Berikut adalah perbandingan model pengelolaan aset yang ada dengan usulan Benny K. Harman:

Aspek Kondisi Saat Ini Usulan Badan Khusus
Pengelolaan Tersebar di berbagai institusi Terpusat dan profesional
Independensi Terikat institusi penegak hukum Independen dan objektif
Tahap Pengelolaan Setelah putusan tetap Sejak awal penyitaan
Audit Minim transparansi Diaudit secara berkala oleh BPK

Prinsip Transparansi dan Perlindungan Hak Warga Negara

Pengelolaan aset rampasan harus dilakukan secara transparan dan wajib diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah audit ini krusial untuk mencegah terjadinya potensi penyimpangan atau penyelewengan baru dalam aset negara.

Baca Juga  Jaksa Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Sitepu dengan Brownies

Benny juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam RUU Perampasan Aset agar tidak terjadi abuse of power. Regulasi tersebut harus memperjelas siapa yang berwenang merampas dan siapa yang melakukan pengawasan.

Poin Utama dalam RUU Perampasan Aset

Beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut meliputi:

  • Menghindari kesalahpahaman bahwa RUU ini hanya untuk memperluas kewenangan aparat.
  • Menjamin perlindungan hak-hak warga negara dalam setiap proses perampasan.
  • Memastikan aset hasil tindak pidana memberikan manfaat optimal bagi kepentingan negara.

Secara keseluruhan, usulan pembentukan badan khusus ini diharapkan menjadi solusi konkret atas ketidakjelasan keberadaan aset rampasan. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, nilai ekonomi aset dapat terjaga demi kemaslahatan negara di tahun 2026 dan masa mendatang.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.