Gelombang laporan masyarakat sipil terkait dugaan kejahatan internasional kini membanjiri Kejaksaan Agung (Kejagung). Fenomena ini menempatkan aparat penegak hukum pada ruang abu-abu antara tuntutan moral global dan batasan yurisdiksi nasional.
Setelah melaporkan kasus genosida di Palestina, koalisi masyarakat sipil kembali melaporkan dugaan pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya di Myanmar pada Senin (6/4/2026). Langkah ini menjadi tren terbaru dalam upaya mendorong negara agar lebih proaktif dalam isu kemanusiaan global.
Memahami Yurisdiksi Universal
Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada prinsip yurisdiksi universal. Prinsip ini memungkinkan pelanggaran HAM berat yang terjadi di luar negeri untuk diadili di Indonesia.
Namun, penerapan prinsip ini dalam sistem hukum nasional masih menghadapi hambatan besar. Selain ketiadaan praktik baku, Indonesia juga belum memiliki rekam jejak menangani perkara kejahatan lintas negara di Pengadilan HAM.
Hambatan Teknis dan Diplomatik
Proses hukum terhadap laporan tersebut diprediksi tidak akan berjalan sederhana karena terbentur kepentingan politik dan hubungan diplomatik. Pujiyono Suwadi dari Komisi Kejaksaan RI mengakui adanya tantangan besar dalam eksekusi putusan nantinya.
Berikut adalah beberapa kendala utama dalam menangani kasus HAM internasional di Indonesia:
- Hubungan Diplomatik: Ketidakhadiran hubungan diplomatik dengan negara terlapor membuat eksekusi hukum seperti penangkapan menjadi mustahil.
- Ketiadaan Best Practice: Belum ada standar prosedur operasional (SOP) untuk menangani kejahatan lintas negara di dalam negeri.
- Batasan Wilayah: Hukum pidana umumnya hanya berlaku di wilayah negara yang bersangkutan dan terhadap warga negaranya sendiri.
Tabel: Analisis Penanganan Kasus HAM Internasional
| Aspek | Kondisi Saat Ini |
|---|---|
| Yurisdiksi | Masih menjadi ruang abu-abu hukum |
| Praktik Baku | Belum tersedia di Indonesia |
| Fungsi Laporan | Sebagai tekanan moral dan simbolik |
| Domain Utama | Mahkamah Pidana Internasional |
Apakah Langkah Ini Realistis?
Para pengamat hukum menilai bahwa laporan tersebut lebih bersifat simbolik daripada penegakan hukum yang konkret. Fickar, seorang ahli pidana, menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk tekanan moral agar Kejaksaan Agung lebih melek terhadap isu HAM.
Senada dengan hal tersebut, Aan Eko Widiarto dari Universitas Brawijaya menegaskan bahwa kewenangan Kejaksaan Agung secara teknis terbatas pada pelanggaran HAM berat di dalam wilayah Indonesia. Dia menambahkan bahwa penanganan kejahatan internasional seharusnya menjadi domain Mahkamah Pidana Internasional.
Respons Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan menerima setiap laporan yang masuk. Laporan tersebut nantinya akan ditelaah dan dipelajari sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.
Kejaksaan juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Fokus utama saat ini adalah meninjau bagaimana tindak lanjut laporan tersebut dapat diselaraskan dengan aturan hukum terkini.
Kesimpulannya, meskipun secara hukum sulit untuk diproses hingga tahap pengadilan, langkah masyarakat sipil ini sangat bernilai sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan. Partisipasi publik tetap menjadi elemen penting dalam mendorong kesadaran global terhadap perlindungan HAM di tahun 2026 ini.