Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus: Saksi Absen, Hakim Siapkan Opsi Jemput Bola

Kondisi Terkini Persidangan Kasus Andrie Yunus

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Agenda utama persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi terkait perkara tersebut.

Namun, Andrie Yunus berhalangan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sidang ini menghadirkan empat orang terdakwa dari oknum BAIS TNI.

Daftar Terdakwa dalam Persidangan

Proses hukum ini melibatkan empat oknum anggota BAIS TNI sebagai terdakwa. Berikut adalah daftar nama terdakwa yang hadir dalam persidangan:

No Terdakwa Pangkat/Jabatan
1 Edi Sudarko (ES) Sersan Dua
2 Budhi Hariyanto Widhi (BHW) Letnan Satu
3 Nandala Dwi Prasetyo (NDP) Kapten
4 Sami Lakka (SL) Letnan Satu

Alasan Ketidakhadiran Saksi Korban

Oditur militer menjelaskan bahwa Andrie Yunus tidak dapat hadir karena alasan medis yang mendesak. Berdasarkan informasi dari LPSK, korban saat ini sedang menjalani prosedur operasi pencangkokan kulit.

Tindakan medis tersebut memerlukan perawatan khusus dan pemulihan intensif di rumah sakit. Oleh karena itu, kehadiran fisik korban di ruang sidang belum memungkinkan untuk saat ini.

Langkah Majelis Hakim dan Oditur

Hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti pentingnya keterangan korban dalam kasus ini. Untuk memastikan perkara tetap berjalan, hakim membuka beberapa opsi alternatif:

  • Pemeriksaan Daring: Menggunakan fasilitas video conference agar saksi tetap bisa memberikan kesaksian.
  • Pemeriksaan Setempat: Majelis hakim berencana mendatangi langsung lokasi perawatan saksi di Rumah Sakit Cipto.
  • Penjadwalan Ulang: Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan kembali pada Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga  Prabowo Gaet Investasi Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan

Prosedur Pemeriksaan Saksi dalam Kondisi Khusus

Dalam sistem peradilan militer, terdapat protokol khusus bagi saksi yang berhalangan hadir akibat kondisi kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah yang diambil pihak pengadilan:

  1. Melakukan koordinasi dengan LPSK untuk memantau kondisi kesehatan korban.
  2. Meminta keterangan tertulis dari tim dokter yang menangani saksi.
  3. Menyiapkan opsi sidang hybrid melalui sarana video conference.
  4. Melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (sidang di luar pengadilan) dengan pendampingan dokter jika kondisi saksi belum memungkinkan untuk berpindah tempat.

Kesimpulan

Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terus berlanjut meski saksi korban belum dapat hadir fisik. Majelis hakim telah menetapkan langkah konkret untuk memeriksa saksi pada 13 Mei 2026 mendatang. Kehadiran saksi, baik secara langsung maupun melalui teknologi, menjadi kunci penting dalam kelengkapan pembuktian perkara ini.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.