Jakarta, CNN Indonesia – Industri pupuk Indonesia, pilar penting dalam sektor pertanian, telah lama bergulat dengan isu inefisiensi dan tata kelola yang kompleks. Sebagai respons terhadap permasalahan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Perpres ini digadang-gadang sebagai solusi atas carut marut subsidi pupuk yang selama ini membebani negara dan belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh petani. Namun, apakah Perpres ini benar-benar menjadi angin segar efisiensi, atau justru menghadirkan tantangan baru bagi petani di lapangan?
A. Farobi Falatehan, Guru Besar Ilmu Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan IPB University, menyebutkan bahwa Perpres 113/2025 lahir sebagai jawaban atas hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti inefisiensi dalam industri pupuk. Hal ini diungkapkan Farobi dalam webinar bertajuk "Membedah Perpres 113/2025" yang diselenggarakan oleh Sinar Tani. Menurutnya, Perpres ini merupakan penyempurnaan dari Perpres 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang dinilai belum mampu mengatasi berbagai permasalahan yang ada.
Permasalahan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi: Akar Masalah yang Mencari Solusi
Selama ini, subsidi pupuk di Indonesia diwarnai oleh berbagai permasalahan krusial. Tata kelola yang kurang efisien menjadi salah satu sorotan utama. Inefisiensi biaya produksi, keterlambatan pembayaran subsidi kepada produsen pupuk, serta pengawasan yang masih lemah, menjadi beberapa isu yang menghantui sistem subsidi pupuk. Akibatnya, anggaran negara terus terkuras, sementara petani di lapangan seringkali kesulitan mendapatkan pupuk tepat waktu dan dengan harga yang terjangkau.
"Inilah beberapa hal yang kemudian di-update dalam peraturan yang baru ini (Perpres 113/2025)," ujar Farobi, menekankan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem sebelumnya.
Pergeseran Paradigma: Dari Cost Plus ke Market to Market
Salah satu perubahan mendasar yang diusung oleh Perpres 113/2025 adalah perubahan mekanisme penagihan subsidi. Sebelumnya, mekanisme penagihan subsidi berbasis pada biaya produksi (cost plus). Dalam skema ini, pemerintah menanggung seluruh biaya produksi pupuk, termasuk inefisiensi yang mungkin terjadi dalam proses produksi. Akibatnya, potensi pembengkakan subsidi sangat besar, karena setiap kenaikan beban biaya langsung akan otomatis meningkatkan beban fiskal negara.
Perpres 113/2025 mengubah paradigma ini dengan menghitung subsidi berdasarkan harga pasar dan menetapkan harga referensi pasar. Dalam skema yang baru, negara hanya akan menutupi selisih antara harga pasar referensi dikurangi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Di sini pemerintah akan mengetahui harga yang wajar karena akan membandingkan harga ini dengan harga pupuk nonsubsidi dan harga di international sebagai pertimbangan. Sehingga lebih memudahkan dalam perhitungan subsidinya," jelas Farobi. Dengan membandingkan harga pupuk subsidi dengan harga pupuk non-subsidi dan harga internasional, pemerintah diharapkan dapat menetapkan harga referensi yang lebih akurat dan wajar.
Perubahan skema penghitungan subsidi ini menandai pergeseran dari pendekatan berbasis biaya produksi menjadi pendekatan marked to market, atau berbasis harga pasar. Farobi menyatakan bahwa perubahan ini menuntut efisiensi yang lebih tinggi pada industri pupuk. Produsen pupuk tidak lagi bisa mengandalkan subsidi untuk menutupi inefisiensi mereka. Mereka harus berupaya untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi agar tetap kompetitif.
Tujuan Mulia Perpres 113/2025: Efisiensi, Akuntabilitas, dan Ketersediaan Pupuk
Secara garis besar, Perpres 113/2025 memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan efisiensi subsidi pupuk dan akuntabel: Dengan mengubah mekanisme penghitungan subsidi, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi pemborosan dan memastikan bahwa anggaran subsidi digunakan secara lebih efektif.
- Menjamin ketersediaan pupuk bagi petani: Perpres ini diharapkan dapat memastikan bahwa pupuk bersubsidi tersedia bagi petani yang membutuhkan, tepat waktu dan dengan harga yang terjangkau.
- Memperkuat industri pupuk nasional: Dengan mendorong efisiensi, Perpres ini diharapkan dapat memperkuat daya saing industri pupuk nasional di pasar global.
- Memperbaiki sistem pembayaran subsidi: Sistem pembayaran subsidi yang lebih transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan dan memastikan bahwa produsen pupuk menerima pembayaran tepat waktu.
- Meningkatkan pengawasan dan transparansi: Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dan memastikan bahwa pupuk tersebut benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.
Apresiasi dari KTNA: Angin Segar Bagi Petani?
Otong Wiranta, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, menyampaikan apresiasi atas penerbitan Perpres 113/2025. Ia menilai Perpres ini sebagai inovasi antara pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam menghitung subsidi pupuk yang berhasil membuat penyaluran pupuk bersubsidi jadi semakin efisien dan menguntungkan petani.
Menurut Otong, Perpres ini membawa beberapa keuntungan bagi petani, antara lain:
- Penyederhanaan regulasi: Perpres ini menyederhanakan regulasi terkait pupuk bersubsidi, sehingga pupuk dapat diatribusikan sejak awal tahun.
- Penurunan HET pupuk bersubsidi: HET pupuk bersubsidi turun 20 persen untuk semua jenis pupuk bersubsidi, yang menurut Otong mencatatkan sejarah subsidi pupuk di Indonesia. Penurunan HET ini tentu saja sangat membantu petani dalam mengurangi biaya produksi.
- Update e-RDKK yang lebih fleksibel: Update e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dapat dilakukan setiap 4 bulan, sedangkan sebelumnya hanya setahun sekali. Hal ini memungkinkan petani untuk lebih fleksibel dalam menyesuaikan kebutuhan pupuk mereka.
Tantangan yang Masih Mengadang: Digitalisasi dan Akurasi Data
Meskipun memberikan apresiasi terhadap Perpres 113/2025, Otong Wiranta juga mengakui bahwa masih ada tantangan yang harus diselesaikan. Beberapa tantangan tersebut antara lain:
- Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS): Perlu ada mekanisme yang lebih jelas dan transparan dalam menentukan PPTS agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.
- Petani yang belum menyadari pentingnya digitalisasi: Masih banyak petani yang belum familiar dengan teknologi digital, sehingga sulit bagi mereka untuk memanfaatkan e-RDKK dan sistem digital lainnya. Perlu ada upaya untuk meningkatkan literasi digital di kalangan petani.
- Peningkatan akurasi e-RDKK: Akurasi data dalam e-RDKK sangat penting sebagai dasar pengalokasian dan penyaluran pupuk bersubsidi. Perlu ada upaya untuk meningkatkan akurasi data e-RDKK melalui verifikasi dan validasi yang lebih ketat.
- Fleksibilitas dalam menyikapi kondisi di lapangan: Perlu ada fleksibilitas dalam menyikapi kondisi di lapangan, khususnya dalam menghadapi force majeure seperti bencana alam atau gangguan pasokan.
Kesimpulan: Optimisme Terukur dan Kewaspadaan yang Tetap
Perpres 113/2025 merupakan langkah maju dalam upaya reformasi subsidi pupuk di Indonesia. Perubahan mekanisme penghitungan subsidi dari cost plus ke market to market diharapkan dapat mendorong efisiensi dan akuntabilitas dalam industri pupuk. Penurunan HET pupuk bersubsidi dan update e-RDKK yang lebih fleksibel juga memberikan angin segar bagi petani.
Namun, tantangan yang masih mengadang tidak boleh diabaikan. Digitalisasi di kalangan petani, akurasi data e-RDKK, dan fleksibilitas dalam menghadapi kondisi di lapangan, adalah beberapa isu krusial yang perlu segera diatasi. Pemerintah, produsen pupuk, dan petani, perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa Perpres 113/2025 benar-benar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak. Hanya dengan kerjasama yang solid, reformasi subsidi pupuk dapat berjalan sukses dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di Indonesia.
(rea/rir)