Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan rencana pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 3 dan 4 pada tahun anggaran 2026. Rencana seleksi ini menyiapkan kuota besar hingga 32.460 formasi dan akan terbuka untuk umum. Namun, hingga awal Februari 2026, BGN belum merilis tanggal pendaftaran resmi untuk kedua tahap tersebut.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk melaksanakan seleksi masif ini. Fokus rekrutmen PPPK BGN adalah memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan BGN di seluruh Indonesia.
Mengapa PPPK BGN Menjadi Sorotan Utama Awal 2026?
Antusiasme publik terhadap PPPK BGN melonjak tajam pada awal tahun 2026 karena tiga faktor utama. Pertama, BGN merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan memegang mandat vital terkait pemenuhan gizi nasional. Kedua, seleksi ini menawarkan jumlah formasi yang sangat besar, yakni 32.460 posisi pada Tahap 3 dan 4, yang menambah total pegawai BGN menjadi sekitar 99 ribu orang pada 2026. Ketiga, rekrutmen ini hadir di tengah kebutuhan penataan status ribuan tenaga non-ASN yang mencari kepastian status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekrutmen BGN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan layanan publik, khususnya program gizi, dapat berjalan secara merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah. BGN sebelumnya telah menyelesaikan rekrutmen Tahap 1 (2.080 formasi) dan Tahap 2 (sekitar 32.000 peserta) yang pengangkatan Nomor Induk PPPK-nya tuntas pada akhir Januari 2026.
Fakta Jadwal: Tanggal Resmi Pendaftaran Tahap 3 dan 4 Belum Diumumkan
Meskipun jumlah kuota telah ditetapkan, calon pelamar harus mewaspadai informasi jadwal yang tidak valid. Hingga saat ini, Badan Gizi Nasional belum merilis tanggal pendaftaran resmi untuk seleksi PPPK Tahap 3 dan 4 tahun 2026.
Ketidakpastian jadwal ini disebabkan oleh BGN yang masih fokus menuntaskan seluruh rangkaian proses pengangkatan PPPK Tahap 2, termasuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berakhir pada 31 Januari 2026. Perkiraan awal menunjukkan bahwa pengumuman resmi dan pembukaan pendaftaran Tahap 3 dan 4 kemungkinan besar akan dilakukan setelah proses administrasi Tahap 2 rampung sepenuhnya.
Calon pelamar disarankan untuk terus memantau saluran resmi BGN dan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN sebagai satu-satunya sumber informasi yang sah.
Syarat Dokumen Wajib dan Mekanisme Pendaftaran PPPK BGN
Mekanisme pendaftaran PPPK BGN 2026 akan mengikuti pola seleksi nasional yang diselenggarakan secara terpusat melalui portal resmi BKN. Calon pelamar diwajibkan untuk mendaftar dan mengunggah dokumen melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Syarat Umum Pendaftaran PPPK BGN 2026
Persyaratan umum bagi pelamar PPPK BGN, yang sejalan dengan peraturan ASN, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, Polri, atau siswa sekolah kedinasan.
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dilamar, sekurang-kurangnya 2 tahun.
Dokumen Persyaratan Administrasi
Untuk mempersiapkan pendaftaran Tahap 3 dan 4, calon pelamar wajib menyiapkan dokumen esensial berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba.
- Surat Pengalaman Kerja (dibutuhkan untuk membuktikan pengalaman minimal 2 tahun).
- Pas foto terbaru.
Tips Praktis: Pelamar harus memastikan semua dokumen yang diunggah valid dan sesuai dengan format digital yang diminta oleh sistem SSCASN BKN untuk menghindari kegagalan pada tahap seleksi administrasi. Selain itu, pelamar juga perlu memantau regulasi terbaru seperti Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu, yang mungkin memengaruhi skema penataan non-ASN di masa depan.