Potongan Aplikator Ojol Dipangkas ke 8%, Driver: Semoga Segera Berlaku

Kabar gembira bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait perlindungan pekerja transportasi online melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Inti Kebijakan Perlindungan Driver Ojol

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai langkah konkret negara melindungi kesejahteraan mitra pengemudi. Aturan ini mewajibkan pemangkasan potongan tarif dari pihak aplikator menjadi maksimal 8%.

Sebelumnya, potongan yang dibebankan kepada driver mencapai sekitar 20%. Penurunan drastis ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan bersih yang dibawa pulang oleh para pengemudi setiap harinya.

Jaminan Sosial bagi Mitra Pengemudi

Selain masalah potongan tarif, Perpres ini juga menyentuh aspek krusial yaitu perlindungan kerja. Presiden Prabowo menegaskan bahwa setiap pengemudi ojol kini berhak mendapatkan jaminan sosial yang lebih layak.

  • Pemberian jaminan kecelakaan kerja bagi pengemudi di lapangan.
  • Penyediaan akses BPJS Kesehatan untuk mendukung kesehatan mitra.
  • Pemberian asuransi kesehatan sebagai bentuk perlindungan tambahan.

Respons Mitra Pengemudi di Lapangan

Para driver menyambut instruksi Presiden ini dengan antusiasme tinggi karena dianggap sangat membantu ekonomi keluarga. Mereka berharap kebijakan ini tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas.

"Bagus, tadinya potongan gede banget. Semoga cepat diberlakukan karena sampai saat ini belum ada informasi teknis dari pihak aplikator," ujar Ipung, salah satu pengemudi ojol kepada awak media.

Terdapat kekhawatiran dari sebagian driver bahwa penurunan potongan ini nantinya akan dibebankan kepada pelanggan. Mereka berharap aplikator tetap menjaga keseimbangan tanpa harus merugikan sisi konsumen.

Baca Juga  Skyworth Ambil Alih Bisnis TV Panasonic di Eropa dan Amerika Utara 2026

Perbandingan Potongan Tarif Aplikator

Berikut adalah gambaran perubahan struktur potongan bagi mitra pengemudi:

Kategori Kondisi Lama Kebijakan Baru (Perpres 27/2026)
Potongan Aplikator Sekitar 20% Maksimal 8%
Jaminan Kecelakaan Terbatas / Mandiri Wajib dari Aplikator
Asuransi Kesehatan Opsional / Mandiri Termasuk dalam Perlindungan

Komitmen Pihak Aplikator

Pihak perusahaan penyedia jasa aplikasi, termasuk PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan tersebut. Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan akan mengikuti arahan pemerintah.

Kepatuhan ini menjadi krusial agar operasional transportasi online tetap berjalan kondusif. Seluruh pihak kini menanti implementasi teknis di aplikasi masing-masing yang dijanjikan akan segera disesuaikan dengan aturan terbaru.

Kebijakan ini menjadi titik balik penting bagi ekosistem transportasi online di Indonesia tahun 2026. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan kesejahteraan mitra pengemudi dapat meningkat secara berkelanjutan.

Tamara Melinda Putri adalah penulis berita di selfd.id yang mengutamakan kejelasan dan akurasi informasi. aktif menyusun konten edukasi dan panduan berbasis data.