Polri Larang Anggota Siaran Langsung Saat Bertugas, Ini Alasannya

Aturan Baru Terkait Penggunaan Media Sosial di Lingkungan Polri

Polri secara resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi kepolisian di ruang publik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan penegasan ini pada Selasa (5/5/2026). Langkah tersebut bertujuan agar setiap personel lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital selama jam kedinasan.

Dasar Hukum dan Pengawasan Aktivitas Digital

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang dituangkan dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat ini menjadi dasar kuat untuk mengawasi aktivitas personel di ruang digital.

Selain itu, setiap anggota Polri wajib mematuhi regulasi yang sudah ada sebelumnya. Berikut adalah aturan disiplin yang harus dipatuhi:

  • Peraturan Polri No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
  • Peraturan Pemerintah No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua aturan tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan. Hal ini mencakup perilaku anggota saat berinteraksi di media sosial.

Perbandingan Pemanfaatan Media Sosial oleh Polri

Pemanfaatan media sosial oleh anggota Polri saat ini memiliki batasan yang jelas agar tidak mengganggu citra institusi. Berikut adalah perbandingan antara penggunaan yang diizinkan dan yang dilarang:

Aspek Penggunaan Diizinkan Penggunaan Dilarang
Konteks Kepentingan kehumasan Kepentingan pribadi / iseng
Koordinasi Harus di bawah Humas Polri Dilakukan secara sembarangan
Waktu Terjadwal dan profesional Saat sedang bertugas di lapangan
Baca Juga  Panduan Lengkap Imsakiyah Bandung 2026: Jadwal, Tips Sahur, dan Rekomendasi Masjid

Tips Bijak Menggunakan Media Sosial bagi Personel

Meskipun terdapat pembatasan, media sosial tetap bisa dimanfaatkan secara positif untuk mendukung produktivitas Polri. Berikut adalah tips bagi personel dalam menggunakan platform digital:

  1. Selalu berkoordinasi dengan fungsi Humas Polri sebelum mempublikasikan konten kedinasan.
  2. Pastikan konten yang diunggah mendukung citra positif institusi.
  3. Hindari melakukan live streaming yang berpotensi mengganggu fokus saat menjalankan tugas.
  4. Selalu menjunjung tinggi nilai profesionalitas, proporsionalitas, dan prosedural.

Isir menekankan bahwa media sosial dapat menjadi alat yang sangat produktif jika dikelola dengan benar. Namun, penggunaan secara mandiri tanpa koordinasi tetap tidak diperbolehkan saat anggota sedang bertugas.

Sebagai kesimpulan, kebijakan baru Polri di tahun 2026 ini bertujuan untuk memperkuat kredibilitas institusi. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan seluruh anggota dapat lebih bertanggung jawab saat beraktivitas di ruang digital.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.