Aturan Baru Terkait Penggunaan Media Sosial di Lingkungan Polri
Polri secara resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi kepolisian di ruang publik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan penegasan ini pada Selasa (5/5/2026). Langkah tersebut bertujuan agar setiap personel lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital selama jam kedinasan.
Dasar Hukum dan Pengawasan Aktivitas Digital
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang dituangkan dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat ini menjadi dasar kuat untuk mengawasi aktivitas personel di ruang digital.
Selain itu, setiap anggota Polri wajib mematuhi regulasi yang sudah ada sebelumnya. Berikut adalah aturan disiplin yang harus dipatuhi:
- Peraturan Polri No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Peraturan Pemerintah No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua aturan tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan. Hal ini mencakup perilaku anggota saat berinteraksi di media sosial.
Perbandingan Pemanfaatan Media Sosial oleh Polri
Pemanfaatan media sosial oleh anggota Polri saat ini memiliki batasan yang jelas agar tidak mengganggu citra institusi. Berikut adalah perbandingan antara penggunaan yang diizinkan dan yang dilarang:
| Aspek | Penggunaan Diizinkan | Penggunaan Dilarang |
|---|---|---|
| Konteks | Kepentingan kehumasan | Kepentingan pribadi / iseng |
| Koordinasi | Harus di bawah Humas Polri | Dilakukan secara sembarangan |
| Waktu | Terjadwal dan profesional | Saat sedang bertugas di lapangan |
Tips Bijak Menggunakan Media Sosial bagi Personel
Meskipun terdapat pembatasan, media sosial tetap bisa dimanfaatkan secara positif untuk mendukung produktivitas Polri. Berikut adalah tips bagi personel dalam menggunakan platform digital:
- Selalu berkoordinasi dengan fungsi Humas Polri sebelum mempublikasikan konten kedinasan.
- Pastikan konten yang diunggah mendukung citra positif institusi.
- Hindari melakukan live streaming yang berpotensi mengganggu fokus saat menjalankan tugas.
- Selalu menjunjung tinggi nilai profesionalitas, proporsionalitas, dan prosedural.
Isir menekankan bahwa media sosial dapat menjadi alat yang sangat produktif jika dikelola dengan benar. Namun, penggunaan secara mandiri tanpa koordinasi tetap tidak diperbolehkan saat anggota sedang bertugas.
Sebagai kesimpulan, kebijakan baru Polri di tahun 2026 ini bertujuan untuk memperkuat kredibilitas institusi. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan seluruh anggota dapat lebih bertanggung jawab saat beraktivitas di ruang digital.