Hinca Panjaitan Soroti Tuntutan JPU Terhadap Kreator Konten
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, melayangkan kritik keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan mark-up harga pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia menilai tuntutan tersebut merupakan bentuk penghinaan nyata terhadap profesi anak muda di industri ekonomi kreatif.
Dalam kasus yang mencuat pada Maret 2026 ini, terdakwa Amsal Christy Sitepu dituduh melakukan penggelembungan harga. Namun, sorotan tertuju pada poin tuntutan JPU yang menganggap nilai jasa kreatif seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing video sebagai Rp0 atau gratis.
Mengapa Industri Kreatif Perlu Dihargai Secara Profesional?
Di tengah tren ekonomi kreatif yang semakin masif saat ini, penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual dan keahlian teknis menjadi sangat krusial. Pemerintah Indonesia bahkan telah menunjukkan komitmen serius melalui pembentukan Kementerian Ekonomi Kreatif khusus di era Presiden Prabowo Subianto.
Hinca Panjaitan menegaskan bahwa menyamakan nilai jasa kreatif dengan nol adalah sebuah kesalahan fatal dalam penegakan hukum. Ia berargumen bahwa keahlian profesional memerlukan proses pembelajaran bertahun-tahun serta investasi pada perangkat lunak dan keras yang tidak murah.
Berikut adalah rincian komponen jasa yang dipermasalahkan oleh JPU dalam kasus tersebut:
- Ide/Konsep: Dianggap tidak memiliki nilai ekonomi.
- Proses Editing & Cutting: Dinilai sebagai pekerjaan yang tidak memerlukan biaya.
- Dubbing Suara: Dianggap tidak memiliki nilai tambah profesional.
- Perangkat (Clip-on/Mikrofon): Dinilai gratis meski memerlukan biaya penyusutan alat.
Perbandingan Pandangan Hukum vs Realitas Industri Kreatif
Dalam praktik profesional saat ini, terdapat perbedaan mencolok antara cara auditor/penegak hukum menilai proyek kreatif dengan realitas pasar yang berlaku. Tabel berikut merangkum perbedaan perspektif tersebut:
| Komponen Jasa | Pandangan JPU/Auditor | Realitas Industri Kreatif |
|---|---|---|
| Konsep Ide | Rp0 (Gratis) | Membutuhkan riset & kreativitas |
| Editing Video | Rp0 (Gratis) | Butuh keahlian & lisensi software |
| Dubbing | Rp0 (Gratis) | Membutuhkan skill vokal/peralatan |
| Sewa Alat | Rp0 (Gratis) | Membutuhkan biaya operasional |
Upaya Penangguhan dan Harapan Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa lembaganya kini menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan bagi Amsal Christy Sitepu. Komisi III secara tegas menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman yang sangat ringan bagi terdakwa.
Langkah ini diambil demi menjaga rasa keadilan yang hidup di masyarakat, terutama bagi pekerja di bidang ekonomi kreatif. Hinca Panjaitan bahkan menantang pihak penegak hukum untuk mengerjakan sendiri konten kreatif tersebut jika memang dianggap tidak memiliki nilai ekonomi.
Tips Menghindari Risiko Hukum dalam Proyek Kreatif
Agar tidak terjebak dalam masalah hukum terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, para pelaku industri kreatif perlu memperhatikan beberapa poin penting berikut:
- Pastikan setiap item pekerjaan memiliki Standard Operational Procedure (SOP) dan harga pasar yang terdokumentasi dengan baik.
- Lakukan komunikasi intensif dengan pihak pengguna anggaran mengenai rincian cost breakdown sebelum kontrak ditandatangani.
- Simpan semua bukti pembelian perangkat atau lisensi software yang digunakan dalam pengerjaan proyek.
- Pastikan ada klausul profesional yang mencantumkan nilai jasa intelektual secara transparan di dalam proposal penawaran.
Sebagai kesimpulan, kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Penghargaan terhadap nilai ekonomi dari sebuah karya kreatif adalah cerminan dari kemajuan industri kreatif nasional di tahun 2026 ini.