Jakarta, CNN Indonesia – Jelang Hari Raya Idul Fitri, kembali mencuat permasalahan klasik terkait kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol). Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dengan lantang menyuarakan tuntutan agar pengemudi ojol mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp5,7 juta. Tuntutan ini didasarkan pada pengalaman pahit tahun lalu, di mana alih-alih mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang layak, para pengemudi ojol justru menerima BHR dengan nominal yang jauh dari harapan, bahkan sebagian besar tidak mendapatkan sama sekali.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap mekanisme BHR yang dinilai tidak adil dan rentan disalahgunakan oleh platform aplikator. Berdasarkan laporan yang diterima SPAI pada Pengaduan BHR di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2023, seorang pengemudi ojol dengan penghasilan Rp93 juta hanya menerima BHR sebesar Rp50 ribu. Ironisnya, dari 800 aduan yang masuk, sekitar 80% pengemudi hanya menerima nominal yang sama, sementara jutaan lainnya tidak mendapatkan BHR sama sekali. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dan ketidakseriusan platform aplikator dalam memberikan hak yang seharusnya diterima oleh para pengemudi.
Lily menilai bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait BHR yang hanya bersifat imbauan, justru membuka celah bagi platform aplikator untuk mengakali aturan dan membuat syarat serta kriteria yang diskriminatif dan tidak adil. Kriteria-kriteria yang memberatkan, seperti mewajibkan pengemudi untuk bekerja 200 jam online, bekerja selama 25 hari, menerima order 90%, dan menyelesaikan order 90% dalam 12 bulan terakhir, dinilai sangat sulit dipenuhi dan menjadi alasan bagi platform untuk memberikan BHR dengan nominal yang minim, bahkan meniadakannya sama sekali. Misalnya, jika seorang pengemudi hanya bekerja 199 jam online, ia hanya akan mendapatkan Rp50 ribu dari Rp900 ribu yang dijanjikan.
Kondisi ini mendorong SPAI untuk menuntut agar pengemudi ojol mendapatkan THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja, yaitu sebesar 1 kali UMP atau Rp5,7 juta untuk wilayah Jakarta. SPAI menegaskan bahwa nominal tersebut wajib dibayarkan tanpa syarat oleh seluruh platform aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan lainnya kepada setiap pengemudinya.
Alasan Kemnaker yang tidak memberikan THR kepada pengemudi ojol karena status mereka sebagai mitra, menurut Lily, sangat tidak relevan. Ia berpendapat bahwa faktanya, hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja. Pengemudi terikat dengan aturan dan sistem yang ditetapkan oleh platform, dan platform mendapatkan keuntungan dari kerja keras para pengemudi. Oleh karena itu, sudah seharusnya pengemudi mendapatkan hak-hak yang sama dengan pekerja lainnya, termasuk THR.
Di sisi lain, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia turut memberikan pandangannya terkait permasalahan BHR ini. Ketua Umum Asosiasi, Raden Igun Wicaksono, meminta pemerintah untuk terus mendorong perusahaan aplikator agar membayarkan BHR bagi para pengemudi ojol. Ia menyoroti beban berat yang dipikul oleh para pengemudi, di mana mereka dibebankan berbagai potongan dan skema yang tidak adil, bahkan perusahaan mengambil bagi hasil atau biaya potongan aplikasi hampir 50%. Hal ini menyebabkan beban dan pengeluaran terbesar secara kolektif berada di pundak pengemudi.
Igun berharap agar BHR dapat dibayarkan sebesar Rp1,2 juta per pengemudi mitra ojol. Menurutnya, jika dirinci per bulan, nilai tersebut hanya sebesar Rp100 ribu per bulan per pengemudi ojol, yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan margin profit atau margin kelebihan potongan yang dibayarkan pengemudi kepada aplikator. Dengan kata lain, perusahaan aplikator seharusnya mampu memberikan BHR yang layak kepada para pengemudi tanpa harus mengorbankan keuntungan mereka.
Meskipun demikian, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tetap mengapresiasi pemerintah yang memperhatikan kelanjutan BHR bagi pengemudi ojol. Igun menilai bahwa BHR secara normatif wajib diberikan perusahaan aplikator kepada para pengemudi mitranya. Ia berharap agar pemerintah terus mendorong perusahaan aplikator agar dapat membayarkan BHR bagi para pengemudi ojol, meskipun SE BHR ojol dari pemerintah belum memiliki kekuatan daya tekan yang kuat terhadap aplikator dan masih lemahnya kekuatan hukum bagi para pengemudi ojol.
Selain itu, Igun juga menekankan kepada pemerintah untuk menghentikan pemberian BHR yang bersifat formalitas seperti tahun sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas BHR yang diterima oleh pengemudi mitra ojol hanya sebesar Rp50 ribu saja, namun dilaporkan ke istana Presiden bahwa aplikator memberikan BHR Rp1 juta. Faktanya, nilai Rp1 juta hanya diberikan kepada ojol-ojol yang dipilih kolegial atas keinginan aplikator sendiri, bukan kepada mayoritas pengemudi ojol. Hal ini menunjukkan adanya upaya manipulasi dan ketidaktransparanan dalam pemberian BHR.
Polemik BHR ojol ini mencerminkan permasalahan mendasar terkait status dan kesejahteraan pengemudi ojol sebagai mitra. Meskipun disebut sebagai mitra, kenyataannya para pengemudi terikat dengan aturan dan sistem yang ditetapkan oleh platform, dan mereka sangat bergantung pada platform untuk mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah dan platform aplikator memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kesejahteraan para pengemudi ojol.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait hubungan kerja antara platform aplikator dan pengemudi ojol, serta memastikan bahwa para pengemudi mendapatkan hak-hak yang sama dengan pekerja lainnya, termasuk THR. Selain itu, pemerintah juga perlu mengawasi dan menindak tegas platform aplikator yang melakukan praktik-praktik yang merugikan para pengemudi, seperti potongan yang tidak adil, syarat dan kriteria yang diskriminatif, dan manipulasi dalam pemberian BHR.
Platform aplikator juga perlu menunjukkan itikad baik dan komitmen yang nyata dalam meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol. Mereka perlu memberikan BHR yang layak sesuai dengan kemampuan finansial mereka, serta menghapus syarat dan kriteria yang memberatkan para pengemudi. Selain itu, platform aplikator juga perlu lebih transparan dalam pengelolaan keuangan dan memberikan informasi yang jelas kepada para pengemudi terkait pendapatan, potongan, dan skema insentif.
Dengan adanya regulasi yang kuat dari pemerintah dan komitmen yang nyata dari platform aplikator, diharapkan polemik BHR ojol dapat diatasi dan para pengemudi ojol dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera. Kesejahteraan pengemudi ojol adalah tanggung jawab bersama, dan semua pihak perlu berkontribusi untuk mewujudkannya. Lebih dari sekadar bantuan, BHR adalah bentuk pengakuan atas kontribusi besar para pengemudi ojol dalam menunjang mobilitas dan perekonomian masyarakat.