Moratorium Ritel Modern: Otonomi Daerah dan Dilema Pedagang Tradisional di Pusaran Modernisasi

Jakarta, CNN Indonesia – Polemik keberadaan ritel modern di Indonesia kembali mencuat. Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara (moratorium) pembangunan ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart, bukanlah keputusan yang diambil oleh kementeriannya. Melainkan, inisiatif tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki otonomi dalam mengatur tata ruang dan perizinan di wilayah masing-masing.

Pernyataan Menkop Ferry ini menggarisbawahi kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan. Di satu sisi, ritel modern menawarkan kemudahan, efisiensi, dan variasi produk bagi konsumen. Di sisi lain, keberadaan mereka seringkali dianggap sebagai ancaman bagi kelangsungan hidup pedagang tradisional dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Menkop Ferry mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima banyak keluhan dari para kepala daerah terkait rencana moratorium izin pembangunan ritel modern. Salah satu alasan utama yang mendasari kebijakan ini adalah dugaan pelanggaran terhadap aturan zonasi, khususnya ketentuan jarak minimal 500 meter antara ritel modern dengan pasar tradisional. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pedagang pasar tradisional dari persaingan yang tidak sehat dan memastikan keberlangsungan ekosistem ekonomi lokal.

"Moratorium itu haknya pemerintah daerah, bukan Kementerian Koperasi, bukan ranah kami," tegas Ferry di kantornya, Kamis (26/2). "Tapi kami mendengar banyak kepala daerah yang saya temui yang mereka akan melakukan moratorium."

Pernyataan ini mengindikasikan adanya diskoneksi antara kebijakan pusat dan daerah dalam hal penataan ritel modern. Meskipun pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk membuat regulasi secara nasional, implementasinya di lapangan sangat bergantung pada kebijakan dan prioritas masing-masing Pemda. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat investasi di sektor ritel modern.

Baca Juga  Denyut Ekonomi Tanah Abang Meningkat: Persiapan Meriah Sambut Ramadan

Lebih lanjut, Menkop Ferry menilai bahwa keputusan moratorium oleh beberapa Pemda merupakan langkah yang bijak. Ia mencontohkan beberapa wilayah yang secara tegas menolak kehadiran ritel modern, namun tetap mampu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak harus selalu bergantung pada ekspansi ritel modern, melainkan dapat dioptimalkan melalui pemberdayaan pedagang tradisional dan koperasi di daerah.

"Saya dengar beberapa waktu kami kunjungan ke daerah-daerah. Kemarin ke Kabupaten Kubu Raya, Gubernur Kalimantan Barat itu sudah jelas-jelas menyampaikan kepada saya tentang kemungkinan mereka melaksanakan moratorium tentang itu. Di Sumatera Barat itu jelas kok nggak kiamat juga. Di Aceh juga gitu nggak ada masalah juga kok begitu," jelasnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi daerah tidak selalu linier dengan kehadiran ritel modern. Beberapa daerah mampu mempertahankan identitas lokal dan memberdayakan ekonomi kerakyatan tanpa harus mengorbankan pedagang tradisional. Hal ini menjadi bukti bahwa kearifan lokal dan kebijakan yang berpihak pada UMKM dapat menjadi kunci keberhasilan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Menyikapi polemik ini, Menkop Ferry berencana untuk meninjau kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Perpres ini dianggap oleh sebagian pihak, terutama Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), sebagai biang keladi dari merosotnya jumlah pedagang tradisional akibat gempuran ritel modern.

"Tapi kalau dari masukan teman-teman APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima), ada peraturan Presiden 112, ada paket kebijakan ini, menurut saya ini akan kita kaji. Saya akan juga membicarakan dengan Kementerian Perdagangan atau pihak-pihak yang terkait pemerintah," tegas Ferry.

Rencana review Perpres 112/2007 ini merupakan angin segar bagi para pedagang tradisional yang selama ini merasa terpinggirkan. Diharapkan, review ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil dan berpihak pada UMKM, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua pelaku ekonomi.

Baca Juga  UMP 2026 Resmi Naik? Cek Prediksi Nominal, Jadwal, dan Persentase Kenaikan di Sini

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyampaikan keluh kesahnya kepada Menkop Ferry terkait dampak negatif Perpres 112/2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015 terhadap kelangsungan hidup pedagang kaki lima. Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2007, jumlah anggota APKLI telah menyusut drastis akibat kehadiran ritel modern yang semakin menjamur.

"Jadi saya laporkan ke Pak Menteri Koperasi, sejak 2007 ada Perpres 112/2007 sampai 2025 sudah ada 2,2 juta warung kelontong yang terkikis," lapor Ali ke Ferry.

Data yang disampaikan oleh Ali Mahsun ini sangat memprihatinkan. Kehilangan 2,2 juta warung kelontong dalam kurun waktu kurang dari dua dekade merupakan indikasi serius bahwa kebijakan penataan ritel modern selama ini belum berjalan efektif. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada dan merumuskan strategi baru yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Polemik moratorium ritel modern ini merupakan cerminan dari dilema pembangunan ekonomi di Indonesia. Di satu sisi, modernisasi dan investasi asing dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Di sisi lain, kepentingan UMKM dan pedagang tradisional sebagai bagian penting dari identitas dan budaya lokal juga harus dilindungi.

Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang holistik dan komprehensif yang mampu menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut. Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang jelas dan tegas mengenai zonasi, perizinan, dan persaingan usaha yang sehat. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan dukungan konkret kepada UMKM dan pedagang tradisional melalui pelatihan, pendampingan, akses permodalan, dan promosi produk.

Dengan demikian, diharapkan ritel modern dan pedagang tradisional dapat hidup berdampingan secara harmonis dan saling melengkapi. Ritel modern dapat menjadi mitra strategis bagi UMKM dalam memasarkan produk dan meningkatkan daya saing. Sementara itu, pedagang tradisional dapat terus melestarikan kearifan lokal dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Baca Juga  Pertamina NRE Gencar Dorong Investasi Energi Bersih di ASEAN, Stabilitas dan Regulasi Jadi Kunci

Moratorium ritel modern bukanlah solusi tunggal untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pedagang tradisional. Namun, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada dan merumuskan strategi baru yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kunci keberhasilan terletak pada dialog yang konstruktif antara semua pemangku kepentingan, serta komitmen untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berpihak pada semua pelaku ekonomi.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.