Setiap kali bulan Ramadhan tiba, diskusi mengenai perbedaan jumlah rakaat sholat Tarawih antara 11 atau 23 rakaat kembali mencuat. Perbedaan ini, sayangnya, seringkali menjadi pemicu perdebatan yang kurang produktif di tengah masyarakat. Padahal, jika kita menelaah lebih dalam dalil-dalil yang ada serta penjelasan dari para ulama, kita akan menemukan bahwa persoalan ini sebenarnya bersifat fleksibel dan lapang. Tidak ada satu pun ketentuan yang baku dan mengikat.
Artikel ini hadir untuk mengupas tuntas berbagai aspek terkait sholat Tarawih. Mulai dari pengertian dan hukumnya, dalil-dalil hadis yang menjadi landasan, pendapat para ulama dari berbagai mazhab, hingga kesimpulan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan menenangkan. Dengan demikian, kita bisa menjalankan ibadah Tarawih dengan lebih khusyuk dan fokus pada esensi, bukan terjebak dalam perdebatan yang tidak berujung.
Memahami Hakikat Sholat Tarawih dan Kedudukannya dalam Islam
Secara bahasa, "Tarawih" adalah bentuk jamak dari kata "Tarwihah," yang berarti istirahat. Dinamakan demikian karena pada zaman dahulu, orang-orang yang melaksanakan sholat malam di bulan Ramadhan akan beristirahat sejenak setiap selesai melaksanakan beberapa rakaat. Hal ini dilakukan karena sholat malam pada saat itu dikerjakan dengan bacaan yang panjang dan penuh perenungan.
Secara istilah, sholat Tarawih adalah sholat malam yang dikerjakan secara khusus pada bulan Ramadhan. Hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Kesunnahan ini didasarkan pada kesepakatan (ijma’) para ulama dari berbagai mazhab. Artinya, sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu untuk melaksanakan sholat Tarawih sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas ibadah di bulan yang penuh berkah ini.
Di luar bulan Ramadhan, sholat malam dikenal dengan nama sholat Tahajud. Namun, di bulan Ramadhan, sholat malam memiliki keutamaan yang berlipat ganda karena menjadi bagian dari rangkaian ibadah utama selain puasa. Keduanya saling melengkapi dan menjadi sarana untuk meraih ampunan dan ridha Allah SWT.
Ibnu Rajab Al-Hambali, seorang ulama besar dari kalangan mazhab Hambali, dalam kitabnya yang berjudul Lathoif Al Ma’arif, menjelaskan bahwa seorang mukmin yang menjalani bulan Ramadhan memiliki dua bentuk perjuangan besar. Pertama, perjuangan di siang hari dengan berpuasa, menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa. Kedua, perjuangan di malam hari dengan melaksanakan sholat Tarawih dan amalan-amalan lainnya.
Siapa saja yang mampu menggabungkan kedua perjuangan ini dengan ikhlas dan penuh kesungguhan, maka akan memperoleh pahala yang sangat besar di sisi Allah SWT. Ramadhan menjadi momentum untuk melatih diri, meningkatkan kualitas ibadah, dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Mengurai Polemik Jumlah Rakaat Tarawih: Antara Teks dan Konteks
Perdebatan mengenai jumlah rakaat Tarawih seringkali muncul karena adanya anggapan bahwa jumlah rakaat Tarawih harus tertentu dan tidak boleh diubah-ubah. Padahal, para ulama telah menjelaskan bahwa sholat malam secara umum, termasuk sholat Tarawih, tidak memiliki batasan jumlah rakaat yang kaku. Artinya, kita bebas memilih jumlah rakaat yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing.
Landasan utama dari pandangan ini adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
"صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى"
Artinya: "Sholat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu Subuh, maka kerjakanlah satu rakaat sebagai witir." (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749)
Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa sholat malam dikerjakan dengan formasi dua rakaat-dua rakaat, tanpa adanya batasan maksimal jumlah rakaat. Dengan demikian, kita bisa memahami bahwa fleksibilitas merupakan salah satu ciri khas dari ibadah sholat malam.
Pendapat Para Ulama: Kebebasan Memilih dengan Tetap Berpegang pada Tuntunan
Ibnu Abdil Barr, seorang ulama besar dari kalangan mazhab Maliki, menegaskan bahwa sholat malam tidak memiliki jumlah rakaat tertentu yang harus diikuti secara kaku. Seseorang diperbolehkan untuk mengerjakannya sedikit atau banyak, sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing, karena pada dasarnya sholat malam termasuk dalam kategori sholat sunnah (nafilah).
Artinya, baik melaksanakan sholat Tarawih sebanyak 11 rakaat maupun 23 rakaat, keduanya sama-sama diperbolehkan dan memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam. Tidak ada satu pun yang lebih unggul secara mutlak dari yang lain. Yang terpenting adalah bagaimana kita melaksanakan sholat tersebut dengan khusyuk, ikhlas, dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Mengapa Muncul Perbedaan Jumlah Rakaat: Menelusuri Jejak Sejarah dan Ijtihad
Perbedaan jumlah rakaat Tarawih yang kita temui saat ini berasal dari praktik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan ijtihad (upaya sungguh-sungguh untuk menetapkan hukum) yang dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Rasulullah SAW.
- Praktik 11 Rakaat:
Dalam beberapa riwayat yang sahih, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan sholat malam dengan jumlah rakaat yang sedikit, yaitu sekitar 11 rakaat, yang terdiri dari 8 rakaat sholat Tarawih dan 3 rakaat sholat Witir. Namun, perlu diingat bahwa sholat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW biasanya dilakukan dengan bacaan yang sangat panjang dan penuh kekhusyukan. Setiap ayat dibaca dengan tartil (perlahan) dan direnungkan maknanya.
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi Muhammad SAW, bahwa beliau pernah ditanya tentang bagaimana sholat malam yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Aisyah menjawab:
"مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً"
Artinya: "Rasulullah SAW tidak pernah menambah jumlah rakaat (sholat malam) di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan lebih dari 11 rakaat."
- Praktik 23 Rakaat:
Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat yang sangat dekat dengan Nabi Muhammad SAW dan dikenal dengan ketegasan serta kecerdasannya, jumlah rakaat Tarawih diperbanyak menjadi 23 rakaat, yang terdiri dari 20 rakaat sholat Tarawih dan 3 rakaat sholat Witir.
Menurut penjelasan para ulama, alasan mengapa Umar bin Khattab memperbanyak jumlah rakaat Tarawih adalah karena pada awalnya sholat Tarawih dilakukan dengan 11 rakaat dan bacaan yang sangat panjang. Hal ini dirasakan cukup berat oleh sebagian jamaah, terutama bagi mereka yang sudah lanjut usia atau memiliki keterbatasan fisik. Oleh karena itu, Umar bin Khattab berinisiatif untuk memperbanyak jumlah rakaat agar bacaan menjadi lebih ringan dan jamaah tetap bisa menghidupkan malam Ramadhan dengan nyaman dan penuh semangat.
Keputusan Umar bin Khattab ini kemudian disetujui oleh para sahabat lainnya dan menjadi tradisi yang terus berlanjut hingga saat ini di banyak negara Muslim.
Pandangan Ibnu Taimiyah: Menempatkan Prioritas pada Kualitas dan Kemaslahatan
Ibnu Taimiyah, seorang ulama besar dari kalangan mazhab Hambali yang dikenal dengan keluasan ilmunya, memberikan penjelasan yang sangat bijak mengenai perbedaan jumlah rakaat Tarawih ini. Beliau mengatakan bahwa:
- Jumlah rakaat Tarawih bukanlah sesuatu yang bersifat tauqifi (harus berdasarkan dalil yang pasti dari Al-Quran dan As-Sunnah). Artinya, tidak ada satu pun dalil yang secara eksplisit menetapkan jumlah rakaat Tarawih harus sekian dan tidak boleh kurang atau lebih.
- Yang menjadi prioritas utama dalam melaksanakan sholat Tarawih adalah kualitas sholat itu sendiri, yaitu kekhusyukan, keikhlasan, dan kesesuaian dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
- Jumlah rakaat Tarawih dapat disesuaikan dengan kondisi jamaah dan situasi yang ada. Jika jamaah merasa lebih khusyuk dan nyaman dengan jumlah rakaat yang sedikit, maka tidak masalah untuk melaksanakan Tarawih dengan 11 rakaat. Sebaliknya, jika jamaah merasa lebih semangat dan tidak keberatan dengan jumlah rakaat yang lebih banyak, maka diperbolehkan untuk melaksanakan Tarawih dengan 23 rakaat.
Ibnu Taimiyah juga menegaskan bahwa keliru jika ada anggapan yang mengatakan bahwa sholat Tarawih harus tepat 11 rakaat dan tidak boleh lebih atau kurang. Pandangan seperti ini dapat menimbulkan perpecahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Mana yang Lebih Utama: Mengedepankan Ukhuwah dan Toleransi
Pertanyaan "mana yang lebih benar?" atau "mana yang lebih utama?" sebenarnya kurang tepat dalam konteks perbedaan jumlah rakaat Tarawih ini. Yang lebih penting adalah bagaimana kita menyikapi perbedaan ini dengan bijak dan mengedepankan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim).
Setiap Muslim memiliki hak untuk memilih jumlah rakaat Tarawih yang sesuai dengan keyakinan dan kemampuannya. Tidak ada paksaan dalam beribadah. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas, hati yang khusyuk, dan pelaksanaan yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Di Indonesia, kita dapat melihat adanya keberagaman dalam pelaksanaan sholat Tarawih. Ada masjid yang melaksanakan 11 rakaat, ada pula yang melaksanakan 23 rakaat. Keduanya memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam dan dilakukan dengan niat yang baik.
Oleh karena itu, mari kita saling menghormati perbedaan yang ada dan tidak saling menyalahkan atau merendahkan. Jadikan perbedaan ini sebagai rahmat yang memperkaya khazanah Islam di Indonesia.
Kesimpulan: Menghidupkan Ramadhan dengan Ibadah yang Berkualitas
Sholat Tarawih adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan. Ibadah ini tidak memiliki batasan jumlah rakaat yang kaku. Nabi Muhammad SAW tidak menetapkan angka maksimal tertentu dalam melaksanakan sholat malam. Baik 11 rakaat maupun 23 rakaat, keduanya memiliki dasar yang kuat dari praktik para sahabat dan penjelasan para ulama.
Yang terpenting bukanlah memperdebatkan jumlah rakaat, tetapi bagaimana kita menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah yang khusyuk, ikhlas, dan berkualitas. Tujuan utama dari sholat Tarawih adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, meraih ampunan-Nya, dan meningkatkan kualitas keimanan kita.
Oleh karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah kita, mempererat tali persaudaraan, dan menyebarkan kedamaian di tengah masyarakat. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memberikan kita kekuatan untuk terus istiqamah di jalan-Nya. Amin.
Referensi:
- Kitab Lathoif Al Ma’arif karya Ibnu Rajab Al-Hambali
- Syarah Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari berbagai ulama
- Fatwa-fatwa ulama kontemporer terkait sholat Tarawih
- Artikel: https://kabpurbalingga.baznas.go.id/artikel/show/salat-tarawih-11-ataukah-23-rakaat/38092