Perubahan domisili atau kebutuhan akses layanan kesehatan yang lebih dekat seringkali mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengajukan perpindahan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama.
Kekhawatiran utama yang sering muncul adalah potensi terganggunya status Bantuan Sosial (Bansos) yang diterima.
Pemerintah menjamin bahwa hak KPM atas bantuan sosial dan jaminan kesehatan tetap aman, asalkan prosedur perpindahan Faskes dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, terutama pada tahun anggaran 2026.
Syarat Krusial Pindah Faskes Bagi Peserta KIS PBI
Perlu dipahami, Faskes yang digunakan oleh KPM PKH adalah bagian dari Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang dibiayai oleh negara. Oleh karena itu, prosedur perpindahannya harus selaras dengan aturan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Persyaratan umum yang harus dipenuhi KPM untuk mengajukan perpindahan Faskes di antaranya:
- Peserta KIS PBI tidak memiliki tunggakan iuran (secara umum PBI ditanggung negara).
- Perubahan Faskes biasanya hanya dapat dilakukan setelah tiga bulan terdaftar di Faskes sebelumnya. Namun, aturan ini dikecualikan bagi peserta yang pindah domisili (pindah alamat tempat tinggal).
- Dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru, serta Kartu KIS/BPJS Kesehatan.
Prosedur Resmi Pindah Faskes KPM PKH 2026
Untuk memastikan Bansos tetap aman, KPM dianjurkan untuk mengikuti dua alur prosedur, yakni alur administrasi kesehatan (BPJS) dan alur sinkronisasi data Bansos (Kemensos).
1. Pindah Faskes Melalui Jalur BPJS Kesehatan (Online/Offline)
Perpindahan Faskes Tingkat Pertama dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN atau luring dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Melalui Mobile JKN (Online):
- Unduh dan buka Aplikasi Mobile JKN, lalu login menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih menu “Lainnya”, kemudian pilih opsi “Ubah Data Peserta”.
- Pilih nama peserta yang akan diubah Faskes-nya.
- Ketuk bagian Faskes Tingkat 1 untuk memilih Faskes baru yang diinginkan sesuai domisili.
- Lakukan verifikasi melalui email dan masukkan PIN untuk menyelesaikan proses. Perubahan Faskes biasanya berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
- Melalui Kantor BPJS Kesehatan (Offline):
Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, KK, dan Kartu KIS. Petugas akan memproses perubahan Faskes setelah memverifikasi dokumen pindah domisili.
2. Sinkronisasi Data Bansos Melalui Pendamping PKH
Langkah ini merupakan prosedur krusial yang menjamin status Bansos (termasuk status KIS PBI JK) tidak terputus.
- Lapor kepada Pendamping PKH: KPM wajib melaporkan perubahan alamat atau Faskes kepada Pendamping PKH di wilayah domisili baru.
- Perubahan Data di SIKS-NG: Pendamping PKH akan membantu memastikan data di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) ikut dipindahkan dan disinkronkan.
- Verifikasi Ulang: Sinkronisasi data ini penting untuk menghindari status KIS PBI nonaktif karena dianggap data ganda atau hilang setelah KPM pindah alamat.
Dengan mengikuti seluruh alur prosedur ini, mulai dari perubahan Faskes di BPJS hingga pelaporan dan sinkronisasi data di SIKS-NG melalui Pendamping PKH, KPM dapat memastikan bahwa hak mereka atas layanan kesehatan dan pencairan Bantuan Sosial, termasuk PKH, tetap aman dan berjalan lancar di tahun 2026.