Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, resmi melayangkan aduan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (25/3/2026). Aduan ini merespons kebijakan KPK yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah jelang Lebaran 1447 H.
Polemik Pengalihan Status Penahanan YCQ
Pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah mulai berlaku sejak 19 Maret 2026. Fakta ini terungkap setelah istri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Rinita Harefa, memperoleh informasi tersebut saat mengunjungi Rutan KPK.
Ketidakselarasan Informasi Publik
Terdapat perbedaan keterangan yang mencolok antara pihak internal KPK mengenai alasan pengalihan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengalihan bukan disebabkan oleh kondisi sakit.
Sebaliknya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa alasan pengalihan adalah riwayat kesehatan tersangka. Boyamin menilai perbedaan pernyataan ini sebagai bentuk ketidaksinkronan yang mencurigakan di lembaga antirasuah.
Dugaan Intervensi dan Prosedur Kesehatan
Boyamin menduga adanya intervensi pihak luar dalam proses pengalihan penahanan tersebut. Ia menyoroti potensi pelanggaran prosedur karena pemeriksaan kesehatan dianggap tidak dilakukan oleh dokter yang kompeten.
Berikut adalah poin-poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh MAKI:
- Pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar dalam kebijakan penahanan.
- Tidak adanya laporan mengenai dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.
- Pengambilan keputusan yang dianggap tidak kolektif-kolegial oleh pimpinan.
- Proses pengeluaran tersangka yang tidak disertai tes kesehatan yang valid.
Perbandingan Keterangan Pihak KPK
Berikut adalah tabel perbandingan keterangan yang menjadi sorotan MAKI:
| Pihak | Keterangan Alasan Pengalihan |
|---|---|
| Juru Bicara KPK (Budi Prasetyo) | Bukan karena alasan sakit |
| Deputi Penindakan (Asep Guntur) | Karena faktor riwayat kesehatan |
Tindakan Lanjutan MAKI
Boyamin menegaskan bahwa pengawasan terhadap KPK tidak terbatas pada Dewan Pengawas saja. Pihaknya berencana membawa masalah ini ke Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja lembaga tersebut.
Beberapa langkah yang mungkin ditempuh MAKI antara lain:
- Mengajukan permohonan dengar pendapat umum kepada Komisi III DPR RI.
- Mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus ini.
- Mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) jika diperlukan pengawasan yang lebih mendalam.
Konteks Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini juga menyeret mantan Staf Khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga mengubah kebijakan kuota haji dari komposisi 92% reguler dan 8% khusus menjadi 50%:50%.
Lembaga antirasuah juga menduga adanya pungutan liar mencapai lebih dari Rp80 juta dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pungutan ini dilakukan agar jemaah bisa langsung berangkat tanpa harus mengantri panjang.
Dalam proses sidang praperadilan, KPK telah membeberkan kerugian negara akibat praktik ini. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Aduan yang dilayangkan MAKI saat ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum di tengah kasus korupsi besar. Transparansi dan konsistensi keterangan dari pihak KPK akan menjadi kunci kepercayaan masyarakat ke depannya.