Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Jadwal, Syarat, dan Biaya Resmi

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin ini. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin menuntaskan kewajiban administratif berkendara. Berikut adalah panduan lengkap mengenai jadwal dan prosedur perpanjangan SIM terbaru di tahun 2026.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah daftar lima lokasi yang bisa Anda kunjungi hari ini:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi.
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra.
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku, Anda wajib mendatangi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, untuk membuat permohonan baru.

Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa saat datang ke lokasi:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. SIM lama yang fisik dan fotokopinya.
  3. Bukti cek kesehatan dari dokter.
  4. Bukti hasil tes psikologi.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026

Biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Selain biaya PNBP, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.

Berikut adalah tabel rincian biaya yang perlu disiapkan:

Baca Juga  30.000 Lowongan Manajer Koperasi Desa Dibuka: Cek Jadwal dan Syarat Lengkap!
Komponen Biaya SIM A SIM C
Biaya PNBP (Resmi) Rp80.000 Rp75.000
Tes Kesehatan Rp35.000 Rp35.000
Tes Psikologi Rp60.000 Rp60.000
Total Estimasi Rp175.000 Rp170.000

Risiko Tidak Memperpanjang SIM

Memiliki SIM yang masih berlaku adalah kewajiban mutlak bagi setiap pengendara di jalan raya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat pemeriksaan, sanksi tegas menanti. Sesuai Pasal 288 ayat 2, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan. Alternatif sanksi lainnya adalah denda maksimal sebesar Rp250.000.

Tips Praktis Sebelum Mengurus SIM

Agar proses perpanjangan di gerai SIM Keliling berjalan lancar, pastikan Anda memperhatikan poin berikut:

  • Pastikan seluruh dokumen fisik dalam kondisi baik dan terbaca jelas.
  • Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang yang sering terjadi di jam operasional.
  • Siapkan uang tunai dengan nominal pas untuk mempermudah proses pembayaran di lokasi.
  • Selalu periksa masa berlaku SIM Anda secara berkala agar tidak terlewat dan harus melakukan prosedur pembuatan baru.

Sebagai kesimpulan, layanan SIM Keliling hadir sebagai bentuk optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, Anda dapat memenuhi kewajiban administratif dengan lebih efisien dan terhindar dari sanksi hukum di jalan raya.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.