Komisi III DPR Minta Vendor Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Mark Up

Respons Kejagung Terhadap Permintaan DPR RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi serius permintaan Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan mark up yang menyeret vendor dokumentasi Amsal Sitepu. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati langkah pengawasan yang dilakukan DPR RI. Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan fungsi konstitusional agar penegakan hukum berjalan seadil-adilnya.

Batasan Kewenangan dalam Penegakan Hukum

Anang menyatakan bahwa Kejagung tidak bisa serta-merta membebaskan Amsal Sitepu begitu saja. Keputusan mengenai vonis hukuman sepenuhnya berada di bawah otoritas majelis hakim yang memimpin persidangan.

Kejaksaan menyarankan agar pembelaan terdakwa dituangkan secara formal dalam agenda nota pembelaan atau pleidoi. Mekanisme hukum yang berlaku harus tetap ditempuh sesuai dengan prosedur peradilan yang sah.

Upaya Hukum dan Transparansi Kasus

Pihak Kejagung menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan detail kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI. Hal ini dianggap sebagai bagian penting dari kontrol publik dan transparansi penegakan hukum.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat ditempuh terdakwa dalam proses hukum:

  • Menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan.
  • Menghadirkan bukti-bukti pendukung untuk mematahkan dakwaan mark up.
  • Memanfaatkan hak hukum untuk memperoleh keadilan berdasarkan fakta persidangan.

Pandangan DPR Terhadap Sektor Ekonomi Kreatif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berharap majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas untuk Amsal Sitepu. Harapan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026.

Baca Juga  Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Datang: Solusi Digital untuk Peserta Resign & PHK

Jika tidak memungkinkan untuk vonis bebas, Komisi III meminta hukuman ringan bagi terdakwa. Pertimbangan ini didasarkan pada rasa keadilan bagi pelaku industri kreatif di Indonesia.

Berikut adalah tabel perbandingan posisi antara lembaga legislatif dan yudikatif terkait penanganan perkara:

Aspek Komisi III DPR RI Kejaksaan Agung (Kejagung)
Harapan Meminta vonis bebas atau ringan Menyerahkan keputusan kepada hakim
Fokus Keadilan bagi pekerja kreatif Prosedur hukum dan mekanisme sidang
Fungsi Pengawasan dan kontrol sosial Penuntutan sesuai aturan hukum

Risiko dan Aspek Keadilan dalam Kasus Mark Up

Kasus dugaan mark up sering kali bersinggungan dengan kompleksitas nilai kontrak di sektor jasa. Di tahun 2026 ini, perhatian terhadap perlindungan pekerja ekonomi kreatif menjadi tren penting dalam perdebatan hukum.

Ada beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam kasus Amsal Sitepu:

  • Pentingnya memahami fakta persidangan secara objektif.
  • Perlunya menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
  • Keseimbangan antara penegakan hukum tindak pidana korupsi dan perlindungan profesi.

Kesimpulan Akhir

Kejaksaan Agung tetap menghormati fungsi pengawasan DPR terkait kasus Amsal Sitepu di Kabupaten Karo. Namun, penentuan vonis akhir tetap menjadi kewenangan mutlak majelis hakim.

Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan mampu menjawab tuntutan berbagai pihak. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh mekanisme persidangan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.