Komdigi Tegaskan Tindakan Hukum Terkait Video Fitnah Presiden Prabowo 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah menyoroti peredaran konten negatif di ruang digital. Temuan terbaru menunjukkan adanya video berisi narasi fitnah dan serangan personal terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.

Mengapa Konten Tersebut Menjadi Sorotan Pemerintah?

Video yang diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat ini dianggap berbahaya bagi stabilitas nasional. Pemerintah menilai narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu kegaduhan publik.

Pihak Komdigi menegaskan bahwa konten tersebut dikategorikan sebagai hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian. Tindakan ini dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter yang merendahkan martabat kepala negara.

Risiko Hukum Bagi Penyebar Konten Hoaks

Ruang demokrasi digital di Indonesia seharusnya digunakan untuk beradu gagasan yang konstruktif. Pemerintah melarang keras penggunaan media digital sebagai sarana untuk menyebarkan kebencian.

Setiap pihak yang terlibat dalam pembuatan atau penyebaran video tersebut kini terancam sanksi hukum. Komdigi merujuk pada Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 sebagai landasan penindakan.

Berikut adalah pasal yang menjadi acuan penegakan hukum:

  • Pasal 27A: Mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
  • Pasal 28 ayat (2): Mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Perbandingan Konten: Diskusi Sehat vs Ujaran Kebencian

Untuk menjaga ruang digital tetap kondusif, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara kritik membangun dan serangan personal. Berikut adalah tabel perbandingannya:

Fitur Diskusi Sehat (Demokrasi) Ujaran Kebencian (Ilegal)
Dasar Narasi Berbasis data dan fakta Hoaks dan fitnah
Tujuan Memberikan masukan konstruktif Memecah belah masyarakat
Sifat Serangan Fokus pada kebijakan/kinerja Menyerang martabat individu
Legalitas Dilindungi UU Melanggar UU ITE 2024
Baca Juga  Kinerja Indosat Kuartal I 2026: Laba Melonjak 26% Berkat AI

Pentingnya Literasi Digital di Tahun 2026

Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Literasi digital menjadi kunci utama agar kebebasan berekspresi tetap seimbang dengan tanggung jawab moral.

Ada beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan masyarakat untuk menjaga ekosistem digital:

  1. Selalu melakukan verifikasi (cek fakta) sebelum membagikan konten.
  2. Menghindari penyebaran video atau tulisan yang mengandung provokasi.
  3. Melaporkan konten yang melanggar aturan melalui kanal resmi Komdigi.
  4. Mengedepankan etika berkomunikasi di ruang publik digital.

Komdigi berkomitmen penuh untuk terus mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan beretika. Pemerintah memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum terkait distribusi konten kebencian akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Aulia Rahma adalah reporter selfd.id yang aktif meliput berita lokal dan isu masyarakat. berpengalaman menyusun laporan berbasis fakta dan informasi lapangan.