Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp900.000 untuk tahun 2026 kembali beredar luas di tengah masyarakat, terutama di kalangan pekerja formal. Informasi yang tersebar masif melalui media sosial dan pesan berantai ini telah memicu harapan baru sekaligus menimbulkan kebingungan.
Menanggapi isu yang berkembang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia segera memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi dan berpotensi menjadi modus penipuan.
Status Resmi BSU 2026: Belum Ada Kebijakan Lanjutan
Kemnaker secara tegas membantah klaim pencairan BSU senilai Rp900.000 pada tahun 2026. Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait penyaluran BSU untuk tahun anggaran 2026.
Program BSU, yang merupakan skema bantuan sosial bersifat situasional (ad-hoc) untuk menjaga daya beli pekerja saat kondisi ekonomi tertentu, terakhir kali disalurkan pada tahun 2025. Faried menekankan bahwa apabila ke depan terdapat kebijakan baru mengenai BSU, Kemnaker akan mengumumkannya secara terbuka dan resmi kepada publik.
Waspada Hoaks dan Tautan Pendaftaran Palsu
Maraknya isu BSU 2026 sering kali disertai dengan tautan pendaftaran atau pengecekan status penerima yang tidak resmi. Kemnaker mengingatkan bahwa program BSU yang dilaksanakan sebelumnya tidak memerlukan pendaftaran mandiri oleh masyarakat.
Informasi palsu ini berpotensi mengarahkan pekerja ke situs-situs penipuan (phishing) yang bertujuan mencuri data pribadi atau rekening bank. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada hoaks yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak resmi, terutama yang mengklaim BSU cair di awal tahun.
Kanal Resmi untuk Verifikasi Informasi BSU
Untuk menghindari disinformasi, pekerja dan buruh diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi terkait program bantuan ketenagakerjaan hanya melalui sumber-sumber resmi pemerintah. Kanal resmi yang menjadi rujukan utama adalah:
- Situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan: bsu.kemnaker.go.id
- Media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
- Media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Kemnaker mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU guna mencegah kerugian di masyarakat.