Ketua BNN Desak Nomenklatur Lembaga Tetap Masuk RUU Narkotika

Polemik Penghapusan Nomenklatur BNN dalam RUU Narkotika

Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menyampaikan keberatan terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Ia menyoroti adanya poin yang menghapus nomenklatur BNN RI dari substansi aturan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026). Menurutnya, perubahan ini muncul seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Indonesia.

Risiko Kelembagaan Jika Nomenklatur Dihapus

Suyudi menegaskan bahwa penghapusan nama lembaga dalam RUU dapat memicu ambiguitas hukum. Hal ini berpotensi melemahkan posisi BNN secara kelembagaan di mata hukum.

Ia khawatir penghilangan nomenklatur akan membatasi kewenangan penyidikan BNN. Kondisi tersebut berisiko membuat kewenangan penangkapan dan penahanan BNN terbatas, layaknya penyidik BPOM.

Berikut adalah potensi risiko yang dikhawatirkan BNN jika nomenklatur dihapus:

  • Melemahnya kewenangan penyidikan secara kelembagaan.
  • Terhambatnya akses koordinasi langsung antara BNN dan Polri.
  • Tertutupnya akses komunikasi BNN dengan pihak penuntut umum.
  • Ketidakjelasan status penyidik Polri yang bertugas di dalam BNN.

Perbandingan Kewenangan Penyidikan

Perubahan regulasi ini memicu kekhawatiran adanya pergeseran wewenang. Berikut adalah tabel perbandingan potensi dampak kelembagaan:

Aspek Kelembagaan Status Saat Ini Jika Nomenklatur Dihapus
Kewenangan Penyidikan Penuh (Penangkapan & Penahanan) Berpotensi Terbatas/Ambiguitas
Koordinasi dengan Polri Terbuka dan Sinergis Berpotensi Terputus
Akses Penuntut Umum Langsung dan Formal Terhambat/Tertutup

Harapan BNN Terhadap RUU Narkotika

BNN secara tegas meminta agar penyebutan nomenklatur BNN RI tetap dicantumkan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Kejelasan ini dianggap krusial untuk menegaskan mandat lembaga dalam penegakan hukum.

Baca Juga  Update BSU 2026: Jadwal Cair Rp600.000 dan Klarifikasi Kemnaker

Keberadaan nama BNN di dalam undang-undang akan menjamin kewenangan penyidik Polri dan PPNS di lingkungan BNN. Suyudi memastikan bahwa BNN akan tetap mengedepankan sinergi dengan Polri sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kesimpulan

Penegasan nomenklatur BNN dalam RUU Narkotika adalah langkah vital untuk menjaga efektivitas pemberantasan narkoba di Indonesia. Tanpa kejelasan aturan, dikhawatirkan terjadi pelemahan fungsi penegakan hukum yang krusial bagi keamanan nasional saat ini.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.