Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Petral 2008-2015

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di PT Petral. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riza Chalid (MRC).

Duduk Perkara Kasus Korupsi Petral

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi pada Kamis, 9 April 2026 malam.

Kasus ini berfokus pada penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008-2015. Saat itu, terjadi kebocoran informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak perusahaan.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Riza Chalid diduga berperan sebagai Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat dari sejumlah perusahaan yang terlibat. Ia diduga melakukan intervensi untuk memengaruhi proses tender yang sedang berlangsung.

Berikut adalah ringkasan mekanisme penyimpangan yang terjadi:

Aspek Penyimpangan Keterangan Dampak
Pengondisian Tender Menyebabkan rantai pasokan menjadi lebih panjang
Intervensi Pihak Luar Terjadinya kemahalan harga pada produk pengadaan
Produk Terdampak Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92

Proses tender yang tidak transparan ini mengakibatkan kerugian finansial bagi PT Pertamina. Harga yang didapatkan menjadi lebih mahal dibandingkan harga pasar yang seharusnya.

Daftar Tersangka dan Peranannya

Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas kasus ini. Selain Riza Chalid, beberapa mantan petinggi Pertamina Energy Service (PES) juga terseret.

Berikut adalah rincian pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung:

  • Riza Chalid (MRC): Selaku Beneficial Owner dari perusahaan-perusahaan yang terlibat.
  • BBG: Mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
  • AGS: Mantan Head of Trading PES.
  • IRW: Direktur dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Baca Juga  Bareskrim Polri Ringkus Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal 20 Tahun

Langkah Kejaksaan dalam Penanganan Kasus

Dalam perkembangan terbaru di tahun 2026, Kejagung terus mendalami peran masing-masing pihak. Proses penyidikan difokuskan pada pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.

Terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus penyidik saat ini:

  • Menelusuri kebocoran informasi rahasia internal PT Petral selama periode 2008-2015.
  • Menganalisis keterlibatan perusahaan terafiliasi dalam memengaruhi tender minyak mentah.
  • Menghitung total kerugian negara secara komprehensif dari praktik kemahalan harga tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola pengadaan energi nasional di masa lalu. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi di sektor migas.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.