Kejagung Blokir Rekening Samin Tan Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola tambang di Kalimantan Tengah. Rekening milik Samin Tan beserta keluarga dan pihak terafiliasi resmi diblokir oleh penyidik.

Penelusuran Aset dan Upaya Paksa Kejagung

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara yang diduga terdampak oleh praktik ilegal. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut pada Rabu (8/4/2026).

Selain pemblokiran rekening, penyidik telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta. Penggeledahan juga menyasar kediaman serta kantor terafiliasi di Jawa Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Bukti yang Disita Penyidik

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Berikut adalah daftar aset dan dokumen yang disita:

  • Dokumen-dokumen terkait operasional tambang.
  • Data elektronik yang diduga memuat bukti transaksi.
  • Alat berat yang memiliki kaitan langsung dengan perkara.

Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi PT AKT

Kasus ini menyoroti dugaan penambangan ilegal yang berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT, diduga tetap menjalankan aktivitas meski izin telah dicabut.

Kronologi Pencabutan Izin Tambang

Aktivitas tambang PT AKT seharusnya berakhir setelah adanya Surat Terminasi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, praktik penambangan ilegal justru tetap berlanjut di lapangan.

Berikut adalah tabel perbandingan status operasional PT AKT:

Status Keterangan
Legalitas Izin dicabut sejak tahun 2017
Aktivitas Tetap beroperasi hingga 2025
Pemicu Diduga melibatkan oknum penyelenggara negara
Baca Juga  Menyongsong Ramadhan 1447 H: Panduan Lengkap Imsakiyah Padang 21 Februari 2026 dan Makna di Baliknya

Status Penyelidikan Saat Ini

Pihak Kejagung hingga saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Sebanyak 25 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik korps Adhyaksa.

Penyidik juga melakukan koordinasi intensif dengan ahli dan auditor untuk memastikan kerugian negara. Meskipun begitu, identitas saksi maupun oknum regulator yang terlibat belum diungkap secara detail ke publik.

  • Penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti elektronik dan fisik.
  • Koordinasi dengan auditor dilakukan untuk menghitung dampak kerugian keuangan negara.
  • Pihak Kejagung berkomitmen membuat perkara ini terang benderang bagi masyarakat.

Sebagai kesimpulan, tindakan tegas Kejagung berupa pemblokiran rekening dan penyitaan aset merupakan langkah krusial dalam proses hukum. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap tuntas dugaan kerja sama ilegal antara pihak swasta dan oknum penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.