Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola tambang di Kalimantan Tengah. Rekening milik Samin Tan beserta keluarga dan pihak terafiliasi resmi diblokir oleh penyidik.
Penelusuran Aset dan Upaya Paksa Kejagung
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara yang diduga terdampak oleh praktik ilegal. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut pada Rabu (8/4/2026).
Selain pemblokiran rekening, penyidik telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta. Penggeledahan juga menyasar kediaman serta kantor terafiliasi di Jawa Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.
Bukti yang Disita Penyidik
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Berikut adalah daftar aset dan dokumen yang disita:
- Dokumen-dokumen terkait operasional tambang.
- Data elektronik yang diduga memuat bukti transaksi.
- Alat berat yang memiliki kaitan langsung dengan perkara.
Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi PT AKT
Kasus ini menyoroti dugaan penambangan ilegal yang berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT, diduga tetap menjalankan aktivitas meski izin telah dicabut.
Kronologi Pencabutan Izin Tambang
Aktivitas tambang PT AKT seharusnya berakhir setelah adanya Surat Terminasi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, praktik penambangan ilegal justru tetap berlanjut di lapangan.
Berikut adalah tabel perbandingan status operasional PT AKT:
| Status | Keterangan |
|---|---|
| Legalitas | Izin dicabut sejak tahun 2017 |
| Aktivitas | Tetap beroperasi hingga 2025 |
| Pemicu | Diduga melibatkan oknum penyelenggara negara |
Status Penyelidikan Saat Ini
Pihak Kejagung hingga saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Sebanyak 25 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik korps Adhyaksa.
Penyidik juga melakukan koordinasi intensif dengan ahli dan auditor untuk memastikan kerugian negara. Meskipun begitu, identitas saksi maupun oknum regulator yang terlibat belum diungkap secara detail ke publik.
- Penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti elektronik dan fisik.
- Koordinasi dengan auditor dilakukan untuk menghitung dampak kerugian keuangan negara.
- Pihak Kejagung berkomitmen membuat perkara ini terang benderang bagi masyarakat.
Sebagai kesimpulan, tindakan tegas Kejagung berupa pemblokiran rekening dan penyitaan aset merupakan langkah krusial dalam proses hukum. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap tuntas dugaan kerja sama ilegal antara pihak swasta dan oknum penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara.