Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil sebagai respons atas pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI.
Detail Laporan Kasus Penyiraman Air Keras
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan pihaknya membuat laporan tipe B langsung dari korban pada Rabu (8/4/2026). Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana serius yang menimpa aktivis tersebut.
Pihak pelapor menerapkan Pasal 459 terkait percobaan pembunuhan dalam berkas laporan mereka. Selain itu, mereka juga menyertakan pasal dugaan tindak pidana terorisme dalam konstruksi hukum yang disusun.
Penerapan pasal terorisme ini didasarkan pada pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Tindakan keji tersebut dinilai sebagai bagian dari aksi terorisme yang harus diusut tuntas.
Investigasi Pelaku dan Bukti Lapangan
Investigasi yang dilakukan TAUD mengindikasikan adanya keterlibatan warga sipil dalam aksi tersebut. Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait jumlah terduga pelaku.
Terdapat setidaknya 16 orang yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman cairan kimia tersebut. Berikut adalah ringkasan poin penting mengenai temuan tersebut:
- Total terduga pelaku berjumlah 16 orang.
- Seluruh terduga pelaku diyakini berasal dari warga sipil.
- Bukti investigasi telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai pelengkap laporan.
Perbandingan Penanganan Kasus
Berikut adalah tabel perbedaan penanganan kasus berdasarkan laporan pihak korban dan langkah awal otoritas terkait:
| Aspek Penanganan | Langkah Polda Metro Jaya | Langkah Tim Advokasi (TAUD) |
|---|---|---|
| Status Perkara | Dilimpahkan ke Puspom TNI | Laporan langsung ke Bareskrim |
| Fokus Pasal | Tindak pidana umum | Percobaan pembunuhan & terorisme |
| Indikasi Pelaku | Melibatkan unsur militer | Terindikasi ada 16 warga sipil |
Kronologi Serangan dan Kondisi Korban
Kasus ini bermula pada Kamis (12/3/2026) malam setelah Andrie mengikuti kegiatan siniar di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. Dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban.
Mereka menyiramkan cairan kimia yang menyebabkan luka bakar serius di area wajah dan mata. Akibat serangan ini, Andrie harus menjalani perawatan intensif di ruang High Care Unit (HCU) RS Cipto Mangunkusumo.
Melalui pesan suara, Andrie menegaskan bahwa ia tetap tegar menghadapi teror yang menimpanya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan publik yang mengalir untuk perjuangannya saat ini.
Tips Menghadapi Ancaman Keamanan bagi Aktivis
Untuk meningkatkan kewaspadaan dalam situasi yang tidak menentu, berikut beberapa langkah yang bisa diperhatikan:
- Selalu memastikan keamanan diri saat beraktivitas di ruang publik.
- Melakukan pendokumentasian secara detail jika terjadi ancaman atau gangguan.
- Segera melapor ke pihak berwenang atau lembaga bantuan hukum jika merasa terancam.
- Membangun jejaring komunikasi yang solid dengan rekan sejawat atau tim advokasi.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik luas di sepanjang tahun 2026. Masyarakat terus memantau perkembangan penyelidikan di Bareskrim Polri untuk memastikan keadilan bagi korban.