Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026). Kedatangan tokoh nasional ini menarik perhatian publik karena dilakukan di tengah maraknya isu hoaks.
JK tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan batik biru. Ia didampingi oleh tim kuasa hukum, termasuk Abdul Haji Taulaho, serta Juru Bicara JK, Husain Abdullah.
Alasan Kedatangan Jusuf Kalla ke Bareskrim
Kedatangan JK ke markas besar kepolisian ini bertujuan untuk membuat laporan resmi terkait pencemaran nama baik. Langkah ini diambil sebagai respons atas penyebaran konten hoaks yang menyeret namanya di berbagai media sosial.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji, menjelaskan bahwa laporan ini berfokus pada sosok ahli digital forensik, Rismon Sianipar. Rismon sebelumnya diduga menuduh JK mendanai gerakan yang mempersoalkan ijazah mantan Presiden Jokowi.
Selain Rismon, pihak JK juga menyasar sejumlah kanal YouTube yang dianggap menyebarkan narasi menyesatkan. Berikut daftar akun yang dilaporkan dalam upaya hukum tersebut:
- Ruang Konsensus
- Musik Ciamis
- Mosato TV
- YouTuber Nusantara
Konten-konten tersebut dinilai merugikan karena melontarkan tudingan serius, mulai dari klaim insting berkuasa yang tidak rasional hingga isu upaya makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, seluruh langkah tersebut masih dalam tahap konsultasi intensif dengan tim Dittipidsiber dan Ditipidum Bareskrim Polri.
Sanggahan dari Pihak Rismon Sianipar
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, memberikan pembelaan. Ia menegaskan bahwa video yang beredar di internet merupakan hasil manipulasi kecerdasan buatan atau AI.
Jahmada menyebut kliennya tidak pernah sekalipun menyebut nama Jusuf Kalla dalam pernyataannya. Berikut adalah poin utama perbedaan klaim antara kedua belah pihak:
| Pihak | Argumen Utama |
|---|---|
| Kubu Jusuf Kalla | Adanya pencemaran nama baik dan fitnah melalui konten YouTube. |
| Pihak Rismon Sianipar | Narasi dalam video adalah hasil olahan AI, bukan pernyataan asli. |
Prosedur Pelaporan di Kepolisian
Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui platform digital tidak bisa dilakukan secara instan. Berikut adalah tahapan yang biasanya dilalui saat membuat laporan di Bareskrim Polri:
- Melakukan konsultasi awal dengan tim penyidik di Dittipidsiber atau Ditipidum.
- Menyodorkan bukti-bukti awal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Tahap pengujian bukti oleh pihak kepolisian untuk menentukan apakah laporan memenuhi unsur pidana.
- Jika memenuhi syarat, laporan akan diproses secara resmi untuk tahap penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kuasa hukum Rismon Sianipar menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru memberikan komentar tambahan. Mereka memilih menunggu hasil pengujian bukti di SPKT sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Di sisi lain, kubu Jusuf Kalla juga memilih untuk tidak banyak memberikan pernyataan di hadapan awak media. Mereka sepenuhnya menyerahkan penilaian laporan kepada kepolisian untuk menentukan proses hukum yang tepat.
Kasus ini menjadi cerminan tantangan di tahun 2026, di mana penyalahgunaan teknologi AI untuk menyebarkan informasi palsu menjadi tren terbaru yang meresahkan. Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan penyebaran hoaks tersebut.