Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menyampaikan keluh kesah mendalam kepada Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengenai kondisi memprihatinkan yang dialami para pedagang kaki lima (PKL) di seluruh Indonesia. APKLI menuntut pemerintah untuk segera merevisi peraturan yang dinilai tidak adil dan merugikan keberlangsungan usaha PKL, terutama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kondisi PKL saat ini berada di titik nadir, terhimpit oleh persaingan yang tidak seimbang dengan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang semakin menjamur. APKLI berpendapat bahwa Perpres 112, yang seharusnya menjadi payung hukum bagi penataan dan pembinaan pasar tradisional, justru menjadi celah bagi ekspansi ritel modern yang tidak terkendali dan mengancam eksistensi PKL.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Koperasi pada Kamis (26/2), Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, secara gamblang memaparkan data penurunan drastis jumlah PKL akibat gempuran ritel modern. Sejak Perpres 112 diterbitkan, jumlah anggota APKLI yang semula 6,1 juta merosot tajam menjadi hanya 5,1 juta pada akhir tahun 2015. Kondisi ini semakin diperparah dengan diterbitkannya Paket Kebijakan Pemerintah pada September 2015 yang memberikan kemudahan dan pelonggaran izin pembangunan ritel modern hingga ke pelosok desa. Akibatnya, jumlah PKL kembali menyusut menjadi hanya 3,9 juta pada akhir tahun 2025.
"Kami melaporkan kepada Pak Menteri Koperasi, sejak 2007 ada Perpres 112/2007 sampai 2025 sudah ada 2,2 juta warung kelontong yang terkikis," ungkap Ali Mahsun dengan nada prihatin.
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengakui bahwa pihaknya telah menerima banyak pengaduan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh ritel modern terhadap aturan yang ditetapkan dalam Perpres 112. Salah satu pelanggaran yang paling sering terjadi adalah keberadaan ritel modern yang terlalu dekat dengan pasar tradisional, bahkan kurang dari 500 meter, yang jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
"Dari situ saja, kami mengimbau itu dicek apakah memenuhi aturan atau nggak. Kalau ternyata keberadaannya ternyata ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Di sini lah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair," tegas Ferry.
Ferry Juliantono berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Ia menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ritel modern berpotensi menyebabkan penurunan omzet bahkan penutupan warung-warung kelontong milik PKL.
"Tadi disampaikan oleh Pak Ali data tentang penurunan jumlah warung kelontong. Artinya, dari hipotesa kesimpulan sementara, kelahiran atau keberadaan retail modern itu punya efek konsekuensi terhadap penurunan omset atau tutupnya warung-warung kelontong," jelasnya.
Perpres 112: Antara Penataan dan Pemusnahan PKL?
Perpres 112 Tahun 2007 awalnya bertujuan untuk menata dan membina pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Namun, dalam pelaksanaannya, peraturan ini justru dinilai memberikan ruang gerak yang terlalu luas bagi ritel modern untuk berkembang pesat tanpa memperhatikan keberadaan PKL.
Beberapa poin dalam Perpres 112 yang menjadi sorotan APKLI antara lain:
- Ketentuan Jarak: Pasal 7 ayat (1) Perpres 112 mengatur bahwa pendirian toko modern harus memperhatikan jarak dengan pasar tradisional. Namun, interpretasi dan pengawasan terhadap ketentuan ini seringkali lemah, sehingga banyak ritel modern yang tetap beroperasi di dekat pasar tradisional dengan berbagai alasan.
- Perizinan: Proses perizinan pendirian toko modern seringkali lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan perizinan usaha bagi PKL. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha.
- Pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan Perpres 112 dinilai kurang efektif, sehingga banyak ritel modern yang melanggar aturan tanpa mendapatkan sanksi yang tegas.
APKLI berpendapat bahwa revisi Perpres 112 sangat mendesak untuk dilakukan agar dapat menciptakan keadilan dalam persaingan usaha antara PKL dan ritel modern. Revisi tersebut harus mencakup beberapa hal penting, antara lain:
- Memperketat Ketentuan Jarak: Jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional harus diperjelas dan dipertegas, serta pengawasannya harus lebih ketat.
- Mempermudah Perizinan bagi PKL: Proses perizinan usaha bagi PKL harus disederhanakan dan dipercepat, serta biaya perizinan harus diringankan.
- Meningkatkan Pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan Perpres 112 harus ditingkatkan, dan sanksi bagi pelanggar harus diperberat.
- Memberikan Pembinaan dan Pelatihan: Pemerintah harus memberikan pembinaan dan pelatihan kepada PKL agar mereka dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka, serta mampu bersaing dengan ritel modern.
- Mendorong Kemitraan: Pemerintah harus mendorong kemitraan antara PKL dan ritel modern agar tercipta sinergi yang saling menguntungkan.
Nasib Ekonomi Rakyat di Ujung Tanduk
Ali Mahsun menegaskan bahwa keberadaan PKL sangat penting bagi perekonomian rakyat. PKL merupakan tulang punggung ekonomi keluarga dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Jika PKL terus tergerus oleh ritel modern, maka akan berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi negara.
"Kita tidak bermusuhan dengan Retail Modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh dan ekonomi desa berputar untuk desa," tegas Ali Mahsun.
APKLI berharap agar pemerintah segera merespon tuntutan mereka dan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi dan memberdayakan PKL. Jika tidak, maka nasib ekonomi rakyat akan semakin terpuruk dan jurang kesenjangan sosial akan semakin lebar.
Harapan di Tengah Kegelisahan
Di tengah kegelisahan yang melanda para PKL, masih ada secercah harapan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono telah menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan nasib PKL. Namun, komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Revisi Perpres 112 merupakan langkah awal yang penting, namun bukan satu-satunya solusi. Pemerintah juga perlu melakukan upaya-upaya lain, seperti memberikan akses modal yang mudah dan murah bagi PKL, meningkatkan kualitas infrastruktur pasar tradisional, serta mempromosikan produk-produk PKL secara lebih luas.
Nasib PKL berada di tangan pemerintah. Jika pemerintah mampu mengambil kebijakan yang tepat dan berpihak kepada PKL, maka mereka akan mampu bertahan dan berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat. Namun, jika pemerintah terus membiarkan PKL berjuang sendiri, maka mereka akan semakin terpinggirkan dan akhirnya menghilang dari peredaran.
Masa Depan PKL: Pilihan di Tangan Pemerintah
Masa depan PKL di Indonesia berada di persimpangan jalan. Pilihan ada di tangan pemerintah: apakah akan terus membiarkan mereka tergerus oleh ritel modern, ataukah akan memberikan dukungan dan perlindungan yang memadai agar mereka dapat bertahan dan berkembang.
Jika pemerintah memilih untuk mendukung PKL, maka akan tercipta iklim usaha yang lebih adil dan inklusif, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian negara. Namun, jika pemerintah memilih untuk mengabaikan PKL, maka akan berdampak buruk bagi masa depan ekonomi rakyat dan stabilitas sosial.
Semoga pemerintah dapat mengambil pilihan yang tepat dan berpihak kepada PKL, sehingga mereka dapat terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara.