Klarifikasi Jaksa dalam Rapat Komisi III DPR RI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Wira Arizona, memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu. Penjelasan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026).
Wira secara tegas membantah adanya upaya intimidasi melalui pemberian brownies cokelat di Rutan Tanjung Gusta. Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk agenda pemeriksaan resmi.
Menurut Wira, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengacara Amsal Sitepu sebelum kunjungan dilakukan. Namun, penasihat hukum yang bersangkutan berhalangan hadir saat pemeriksaan berlangsung.
Kronologi Pemberian Makanan di Rutan
Wira mengungkapkan bahwa pemberian brownies cokelat tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh dirinya. Ia ditemani oleh dua rekannya saat mengunjungi Amsal di dalam rutan.
Penyerahan makanan dilakukan oleh stafnya di hadapan saksi. Wira menegaskan tidak ada percakapan atau pesan bernada ancaman yang disampaikan saat itu.
Ia menambahkan bahwa pemberian bantuan makanan kepada tahanan sudah menjadi budaya. Hal ini dilakukan karena adanya permintaan dari tahanan yang mengaku kekurangan makanan.
Perbandingan Klaim Pihak Terkait
Berikut adalah perbedaan pernyataan antara pihak jaksa dan terdakwa mengenai insiden tersebut:
| Pihak | Klaim Terkait Brownies Cokelat |
|---|---|
| Jaksa Wira Arizona | Bantuan makanan atas permintaan tahanan, tidak ada pesan intimidasi. |
| Amsal Sitepu | Dianggap intimidasi dengan pesan untuk tidak ribut soal konten. |
Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu
Kasus ini bermula dari dugaan mark up anggaran jasa video profil 20 desa di Kabupaten Karo tahun 2020-2022. Negara sempat dianggap mengalami kerugian sebesar Rp202 juta dalam perkara ini.
Jaksa menyoroti lima item pekerjaan, yakni clip-on, konsep, cutting, editing, dan dubbing. Amsal sebelumnya mengajukan proposal dengan total nilai Rp5,9 juta untuk kelima item tersebut.
Namun, jaksa saat itu menganggap item tersebut seharusnya bernilai Rp0 atau gratis. Kasus ini sempat viral di media sosial sebelum akhirnya Amsal divonis bebas karena dinilai tidak bersalah.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai brownies cokelat ini mencuat setelah Amsal Sitepu memberikan keterangan dalam RDPU Komisi III pada Senin (30/3/2026). Saat ini, keterangan dari kedua belah pihak telah dicatat oleh pihak berwenang. Fokus utama tetap pada fakta persidangan yang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.