Isu mengenai kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat, terutama di tengah implementasi regulasi baru pada tahun 2026. Fokus perhatian tertuju pada kasus di Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, di mana PPPK Paruh Waktu menerima gaji yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) namun dihadapkan pada kewajiban potongan zakat 2,5 persen.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keadilan dan kepatutan kebijakan pemotongan, mengingat besaran gaji yang diterima berkisar antara Rp500.000 hingga Rp750.000 per bulan. Data ini sangat kontras dengan UMK Lombok Timur 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.744.628.
Definisi dan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
PPPK Paruh Waktu (Part-Time) adalah status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur sebagai solusi transisi bagi jutaan tenaga honorer non-ASN. Status ini lahir pasca penghapusan honorer pada Desember 2024 dan diakui secara sah dengan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP).
Skema penggajian PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan dua prinsip utama:
- Prinsip No Reduction: Gaji yang diterima tidak boleh lebih kecil dari penghasilan saat berstatus honorer.
- Prinsip Proporsional: Besaran gaji proporsional terhadap jam kerja (rata-rata 4 jam per hari) dan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, serta kemampuan fiskal daerah.
Meskipun estimasi gaji nasional berkisar Rp2,31 juta hingga Rp5,72 juta, realitas di daerah seperti Lotim menunjukkan gaji disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, sehingga nominalnya tetap rendah, yakni Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.
Validasi Klaim Kewajiban Zakat 2,5% Berdasarkan Nishab
Polemik utama terletak pada kewajiban memotong zakat 2,5% dari gaji yang sangat minim. Secara syariat Islam dan regulasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat penghasilan (zakat profesi) wajib ditunaikan jika penghasilan telah mencapai batas minimal yang disebut Nishab.
Fakta Nishab Zakat Penghasilan:
- Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, Nishab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas.
- Nilai Nishab ini pada tahun 2025 setara dengan **Rp85.685.972 per tahun** atau **Rp7.140.498 per bulan**.
- Kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen.
Analisis Fakta vs. Klaim:
Dengan gaji PPPK Paruh Waktu Lotim yang hanya mencapai maksimal Rp750.000 per bulan, angka tersebut **jauh di bawah** ambang batas Nishab bulanan (Rp7.140.498). Oleh karena itu, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan standar BAZNAS, secara hukum Islam, gaji dengan nominal tersebut **belum termasuk kategori wajib zakat**.
Jika terjadi pemotongan 2,5% secara mandatori di daerah, hal ini kemungkinan besar bersumber dari kebijakan lokal yang mengadopsi prinsip pemotongan zakat otomatis bagi ASN (PNS/PPPK) tanpa mempertimbangkan ambang batas Nishab secara ketat. Pemotongan ini, jika diterapkan, dapat dianggap sebagai infaq atau sedekah, bukan zakat yang bersifat wajib. Pemda wajib mengklarifikasi apakah pemotongan tersebut bersifat wajib (zakat) atau sukarela (infaq) bagi pegawai dengan gaji di bawah Nishab.
Tips Praktis: Mengatasi Dilema Gaji Minim dan Potongan
Bagi PPPK Paruh Waktu dengan gaji di bawah Nishab, terdapat beberapa solusi dan tips praktis yang dapat diterapkan:
1. Pahami Status Pemotongan
Pastikan: Tanyakan kepada instansi atau Badan Amil Zakat (BAZ) setempat apakah pemotongan 2,5% itu adalah Zakat Wajib (dengan asumsi sudah memenuhi Nishab) atau Infaq/Sedekah Sukarela. Jika gaji Anda di bawah Nishab (Rp7.140.498/bulan), Anda berhak menolak pemotongan zakat, namun tetap bisa berinfaq secara sukarela.
2. Manfaatkan Prinsip Proporsional Gaji
Gaji PPPK Paruh Waktu dihitung proporsional. Manfaatkan waktu kerja yang lebih fleksibel (sekitar 4 jam/hari) untuk mencari penghasilan tambahan (sampingan) guna meningkatkan total pendapatan bulanan.
3. Optimalkan Hak Tunjangan
Pastikan Anda menerima semua hak yang diatur dalam KepmenPAN-RB 16/2025 secara proporsional, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang besarannya sekitar 50% dari nominal penuh waktu, serta jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hak-hak ini dapat meringankan beban finansial.
Kesimpulan
Kasus gaji PPPK Paruh Waktu Lombok Timur yang sangat minim namun diwajibkan zakat 2,5% menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan kepegawaian daerah dan regulasi syariat. Secara faktual, gaji Rp750.000 tidak memenuhi ambang batas Nishab zakat penghasilan 2026. Pemerintah daerah diimbau untuk meninjau kembali kebijakan pemotongan mandatori bagi ASN berpenghasilan rendah, memastikan bahwa setiap pemotongan didasarkan pada prinsip keadilan dan kepatutan, serta tidak membebani pegawai yang notabene berada di kategori kurang mampu.