Gaji ke-13 2026 Cair Juni, Ini Jadwal dan Rincian Lengkapnya

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026. Dana tambahan ini akan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan. Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kebijakan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan tersebut secara spesifik mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara serta para pensiunan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Sesuai dengan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, pemerintah juga membuka opsi pencairan setelah bulan Juni jika memang terdapat kendala administrasi di masing-masing instansi.

Jika melihat pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya mulai disalurkan pada awal Juni. Bahkan, pada tahun 2025, pembayaran sudah dimulai sejak tanggal 2 Juni.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup beberapa kategori penting dalam pemerintahan dan pertahanan negara. Kategori penerima meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pegawai Non-ASN tertentu
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Penting untuk dicatat bahwa pemberian gaji ke-13 ini hanya berlaku bagi pegawai yang sumber penghasilannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga  Doa Qunut: Kapan Dibaca & Apa Saja Keutamaannya?

Komponen Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Terdapat beberapa komponen yang masuk dalam perhitungan ini, tergantung pada instansi tempat pegawai bertugas.

Instansi Pusat (APBN)

Bagi pegawai yang berada di instansi pusat dengan sumber pendanaan APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (bagi yang mendapatkan)

Instansi Daerah (APBD)

Sementara itu, untuk pegawai di instansi daerah yang bersumber dari APBD, komponennya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang diterima adalah sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Besaran Maksimal Gaji ke-13 2026

Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Nominal ini terbilang cukup besar, mencerminkan tanggung jawab jabatan.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Untuk kategori ini, besaran maksimal gaji ke-13 adalah:

  • Ketua: Rp 23.714.000
  • Wakil Ketua: Rp 21.651.000
  • Anggota: Rp 20.022.000

Pegawai Non-ASN Setingkat Eselon

Bagi pegawai non-ASN yang jabatannya setara dengan eselon tertentu, besaran maksimalnya juga diatur:

  • Setingkat Eselon I: Rp 23.714.000
  • Setingkat Eselon II: Rp 19.064.000
  • Setingkat Eselon III: Rp 13.143.000
  • Setingkat Eselon IV: Rp 11.076.000
  • Setingkat Eselon V: Rp 9.007.000

Selain itu, nominal gaji ke-13 juga akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja pegawai yang bersangkutan.

Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri juga dipastikan akan menerima gaji ke-13. Besaran yang mereka terima akan mengikuti pensiun pokok bulanan sesuai dengan golongan masing-masing.

Baca Juga  MAKI Adukan KPK ke Dewas Terkait Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Berikut perkiraan nominal pensiunan berdasarkan golongan yang akan menerima gaji ke-13:

  • Golongan I: Rp 1.748.097
  • Golongan II: Rp 2.043.953
  • Golongan III: Rp 2.577.595
  • Golongan IV: Rp 3.131.059

Pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan dijadwalkan mulai Juni 2026 dan akan disalurkan langsung melalui rekening penerima pensiun.

Kesimpulan

Pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 telah dipastikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni. Dana tambahan ini akan diterima oleh ASN, TNI, Polri, PPPK, hingga para pensiunan. Besaran yang diterima oleh setiap individu akan bervariasi, tergantung pada golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat pada penghasilan masing-masing.

Diharapkan tambahan penghasilan ini dapat membantu meringankan beban kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga, khususnya dalam menghadapi momentum tahun ajaran baru.

Dewi Sukmawati merupakan bagian dari tim redaksi selfd.id yang mengawasi penyajian berita dan informasi. fokus pada standar jurnalistik dan etika media digital.