Divonis Bebas Kasus Korupsi, Amsal Sitepu Tetap Siap Garap Proyek Pemerintah

Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu

Amsal Sitepu sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Jaksa sebelumnya mendakwa Amsal dengan tuntutan hukuman penjara 2 tahun serta denda Rp50 juta.

Selain itu, ia juga dituntut membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp202 juta. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan penahanan dan intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Vonis Hakim dan Rapat Komisi III DPR RI

Pada Kamis (2/4/2026), Amsal hadir dalam rapat di Komisi III DPR RI bersama pihak Kejati Sumut, Kejari Karo, dan Komisi Kejaksaan Indonesia. Rapat ini digelar untuk mengklarifikasi proses hukum serta dugaan intimidasi yang ia alami.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal. Hakim menyatakan bahwa Amsal tidak bersalah atas segala tuntutan yang dilayangkan kepadanya.

Perbandingan Status Hukum Amsal Sitepu

Keterangan Tuntutan Jaksa Keputusan Hakim (Vonis)
Hukuman Penjara 2 Tahun Bebas
Denda Rp50 Juta Tidak Ada
Kerugian Negara Rp202 Juta Tidak Ada

Rencana Masa Depan Amsal Sitepu

Setelah menjalani masa tahanan selama 131 hari, Amsal kini memilih untuk fokus menghabiskan waktu bersama keluarga. Ia ingin memulihkan kondisi emosionalnya setelah melalui masa-masa sulit di balik jeruji besi.

Berikut adalah rencana langkah Amsal ke depan:

  • Menghabiskan waktu berkualitas bersama istri dan keluarga.
  • Melakukan revolusi ekonomi kreatif di Indonesia sebagai bentuk dedikasi.
  • Bergabung dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS).
  • Tetap membuka diri untuk mengambil proyek pemerintah di masa depan.
Baca Juga  Waspada Kaki Melepuh Saat Haji 2026: Tips Aman di Lantai Panas Madinah

Tetap Optimistis di Industri Kreatif

Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak merasa kapok untuk terlibat dalam proyek pemerintah meskipun pernah mengalami proses hukum yang berat. Sebagai seorang videografer profesional sejak 2014, ia merasa memiliki kompetensi yang mumpuni.

Keputusan untuk bergabung dengan GEKRAFS didasari oleh keinginan untuk berkumpul dalam komunitas yang suportif. Ia percaya bahwa pengalamannya dapat menjadi pelajaran berharga untuk kontribusi lebih besar di dunia kreatif.

Kesimpulan

Kasus yang menimpa Amsal Sitepu berakhir dengan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Medan. Meski sempat dipenjara selama 131 hari, ia tetap menunjukkan optimisme untuk berkarya kembali di sektor ekonomi kreatif. Amsal kini berencana bergabung dengan GEKRAFS dan menyatakan kesiapannya jika kembali dipercaya mengerjakan proyek pemerintah di masa mendatang.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.