Dilema Yurisdiksi: Bisakah Kejaksaan Agung Mengadili Kejahatan HAM Internasional?

Gelombang laporan terkait dugaan kejahatan internasional yang masuk ke Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menjadi sorotan publik. Setelah isu genosida di Palestina, koalisi masyarakat sipil kembali melaporkan dugaan pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya di Myanmar pada Senin (6/4/2026).

Langkah ini memicu perdebatan mengenai sejauh mana hukum nasional dapat menjangkau peristiwa di luar negeri. Fenomena ini menempatkan aparat penegak hukum di Indonesia pada ruang abu-abu yurisdiksi.

Memahami Prinsip Yurisdiksi Universal

Perwakilan pelapor, Marzuki Darusman, menyatakan bahwa pengaduan ini berlandaskan pada prinsip yurisdiksi universal. Prinsip ini memungkinkan pelanggaran berat HAM yang terjadi di negara lain untuk diadili di dalam negeri.

Namun, penerapan prinsip ini di Indonesia masih menghadapi tantangan besar secara teknis maupun diplomatik. Berikut adalah ringkasan mengenai hambatan utama dalam penanganan kasus tersebut:

  • Ketiadaan Praktik Baku: Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur standar atau best practice untuk penyidikan kejahatan HAM lintas negara.
  • Hubungan Diplomatik: Penegakan hukum sering kali terbentur kepentingan politik luar negeri dan ketiadaan hubungan diplomatik dengan negara terlapor.
  • Keterbatasan Kewenangan: Secara normatif, banyak ahli berpendapat bahwa kewenangan Kejaksaan Agung terbatas pada pelanggaran HAM berat yang terjadi di dalam wilayah kedaulatan Indonesia.

Perbandingan Penanganan Kasus HAM

Terdapat perbedaan mendasar antara penanganan kejahatan domestik dengan kejahatan internasional dalam sistem hukum kita. Berikut adalah tabel perbandingannya:

Aspek Kejahatan HAM Domestik Kejahatan HAM Internasional
Yurisdiksi Wilayah hukum Indonesia Terbatas/Ruang abu-abu
Eksekusi Dapat dilakukan penangkapan Sulit/Tidak dapat dieksekusi
Basis Hukum UU Pengadilan HAM Belum ada praktik baku
Kewenangan Kejaksaan Agung (Penuh) Domain Mahkamah Pidana Internasional
Baca Juga  Panduan Lengkap Sholat Tarawih di Rumah: Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya

Apakah Laporan Ini Realistis?

Banyak pengamat hukum, termasuk Fickar dan Aan Eko Widiarto, menilai bahwa laporan tersebut sulit untuk ditindaklanjuti secara hukum pidana formal. Mereka berpendapat bahwa hukum pidana suatu negara secara prinsip hanya berlaku bagi warga negara dan wilayahnya sendiri.

Meskipun demikian, langkah koalisi sipil ini dianggap sebagai bentuk tekanan moral yang penting. Hal ini menjadi simbol partisipasi publik dalam menunjukkan solidaritas terhadap kemanusiaan global.

Respons Kejaksaan Agung

Pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum, Anang Supriatna, menegaskan akan menerima setiap laporan yang masuk sesuai standar operasional. Kejaksaan akan menelaah dan mempelajari setiap aduan untuk menentukan tindak lanjut yang tepat.

Kejagung juga berkomitmen melakukan evaluasi berkelanjutan seiring dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Proses ini nantinya akan menentukan bagaimana korps Adhyaksa merespons tantangan hukum di era globalisasi saat ini.

Sebagai kesimpulan, meskipun secara hukum formil terdapat hambatan besar dalam mengadili kejahatan luar negeri, laporan masyarakat sipil tetap memiliki nilai politis dan moral yang kuat. Hal ini menjadi pengingat bagi negara untuk terus memperhatikan isu kemanusiaan di panggung dunia.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.