Dilema Kesepakatan Dagang RI-AS: Potensi Erosi Penerimaan Digital, Ancaman Bagi Media Nasional, dan Kedaulatan Data Tergadai?

Jakarta, CNN Indonesia — Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tengah menjadi sorotan tajam. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), sebuah lembaga think tank ekonomi terkemuka di Indonesia, memberikan penilaian kritis terhadap implikasi kesepakatan tersebut, khususnya pada sektor digital. INDEF khawatir bahwa kesepakatan ini berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor digital yang sedang berkembang pesat, melemahkan ekosistem media nasional yang tengah berjuang di era disrupsi, serta mengancam kedaulatan data yang menjadi isu krusial di era digitalisasi.

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF, Izuddin Al Farras Adha, secara eksplisit menyatakan kekhawatirannya terkait salah satu poin krusial dalam perjanjian tersebut. Poin ini, menurutnya, meminta Indonesia untuk tidak menerapkan pajak jasa digital terhadap perusahaan teknologi raksasa asal AS. Kebijakan ini dianggap berisiko menggagalkan rencana pemerintah Indonesia yang telah bergulir sejak tahun lalu untuk menerapkan skema pajak jasa digital bagi platform-platform global seperti Netflix, Google, Amazon, dan berbagai layanan turunannya.

"Jadi dengan adanya perjanjian antara Amerika dan Indonesia yang terjadi belakangan ini, maka hal itu akan membuat pengurangan potensi penerimaan negara," tegas Farras dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh INDEF, Jumat (27/2). Pernyataan ini menggarisbawahi potensi kerugian signifikan bagi kas negara jika perjanjian ini diratifikasi tanpa adanya revisi yang mengakomodasi kepentingan Indonesia.

Kekhawatiran INDEF ini bukan tanpa dasar. Lembaga tersebut mencatat bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 diperkirakan mencapai 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Bahkan, pada tahun ini, defisit tersebut diperkirakan masih akan melebar. Di tengah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan penerimaan negara, potensi pajak dari ekonomi digital dinilai sebagai salah satu sumber pendapatan yang seharusnya dapat dioptimalkan. Dengan adanya perjanjian yang membatasi kemampuan Indonesia untuk mengenakan pajak jasa digital, peluang untuk memperkuat keuangan negara menjadi terhambat.

Baca Juga  Pemerintah Geber Perbaikan Jalan Pantura Jelang Mudik Lebaran 2026: Target "Zero Potholes" Demi Kelancaran Arus Balik

Lebih lanjut, INDEF tidak hanya menyoroti aspek penerimaan negara, tetapi juga dampak kesepakatan ini terhadap industri media nasional. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat ketentuan yang berpotensi menghilangkan kewajiban platform digital untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers atas pemanfaatan konten berita. Ketentuan ini menjadi perhatian serius mengingat pemerintah Indonesia selama ini telah mendorong tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Farras menjelaskan bahwa selama ini pemerintah telah berupaya mendorong platform digital untuk berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas. Jika kewajiban kompensasi ini dihapuskan, media nasional berisiko kehilangan sumber pendapatan yang vital di tengah tekanan disrupsi digital yang semakin kuat dan maraknya penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi konten.

"Nanti dampak tidak langsungnya bisa melemahkan demokrasi di Indonesia, karena media semakin struggle karena tidak mendapatkan pendapatan yang seharusnya bisa didapatkan karena adanya perjanjian ini," jelasnya. Pernyataan ini menekankan bahwa melemahnya media nasional bukan hanya sekadar isu ekonomi, tetapi juga memiliki implikasi serius terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Media yang kuat dan independen merupakan pilar penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah, memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, dan mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

Selain aspek ekonomi dan media, INDEF juga menyoroti aspek kedaulatan digital yang dipertaruhkan dalam perjanjian ini. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban Indonesia untuk berkonsultasi dengan AS dalam kebijakan perdagangan digital yang berpotensi memengaruhi kepentingan Negeri Paman Sam. Ketentuan ini dinilai dapat membatasi otonomi Indonesia dalam merumuskan kebijakan digital yang sesuai dengan kepentingan nasional.

INDEF juga menyoroti klausul-klausul yang berkaitan dengan arus data lintas negara dan lokalisasi data. Ketentuan-ketentuan ini dinilai berpotensi tidak sejalan dengan rencana revisi aturan pengelolaan data yang tengah dibahas oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat pemrosesan data di dalam negeri. Rencana revisi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data, melindungi privasi warga negara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital lokal.

Baca Juga  Cara Cek Kuota Sekolah dan Siswa Eligible SNBP Terbaru via SNPMB BPPP: Panduan Lengkap & Akurat

Menurut Farras, apabila fleksibilitas Indonesia dalam mengatur lokalisasi dan pengawasan data menjadi terbatas, maka ruang kebijakan untuk melindungi keamanan dan kedaulatan data nasional bisa menyempit. Hal ini dapat membuka celah bagi penyalahgunaan data, pelanggaran privasi, dan bahkan spionase. Kedaulatan data menjadi isu krusial di era digitalisasi karena data merupakan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi dan politik yang signifikan.

"Ini tadi sudah saya sampaikan juga, menempatkan Indonesia berada di bawah kendali Amerika Serikat. Jadi saya kira Presiden jangan menjadikan perjanjian dagang Amerika Serikat Indonesia ini sebagai alat menenggurus kedaulatan digital Indonesia, akibat pengaruh asing," pungkas Farras. Pernyataan ini secara tegas menyampaikan kekhawatiran INDEF bahwa kesepakatan dagang ini dapat mengancam kedaulatan digital Indonesia dan menjadikannya lebih rentan terhadap pengaruh asing.

Menanggapi berbagai kekhawatiran yang muncul, INDEF secara khusus meminta pemerintah Indonesia untuk mencermati kembali pasal-pasal terkait ekonomi digital sebelum proses ratifikasi dilakukan. Lembaga itu menilai perlu ada kajian mendalam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi, dan perwakilan masyarakat sipil, agar kepentingan penerimaan negara, keberlanjutan media nasional, serta kedaulatan data tetap terlindungi dalam kesepakatan dagang tersebut.

INDEF menekankan bahwa kesepakatan dagang dengan negara manapun, termasuk AS, harus menguntungkan kedua belah pihak dan tidak boleh mengorbankan kepentingan nasional Indonesia. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat bernegosiasi secara aktif untuk memastikan bahwa kesepakatan ini memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia dan tidak menimbulkan kerugian yang signifikan.

Selain itu, INDEF juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia meningkatkan investasi dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang digital, memperkuat infrastruktur digital, dan mendorong inovasi di sektor digital. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa Indonesia dapat memanfaatkan potensi ekonomi digital secara optimal dan bersaing secara efektif di pasar global.

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS merupakan isu kompleks yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kesepakatan ini dirancang sedemikian rupa sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia dan tidak mengorbankan kepentingan nasional. Dengan melakukan kajian mendalam, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan bernegosiasi secara aktif, Indonesia dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan.

Baca Juga  Kenaikan Harga Emas Antam: Analisis Mendalam dan Perbandingan dengan Harga Ritel Pegadaian

Analisis Tambahan:

Kritik INDEF terhadap kesepakatan dagang RI-AS menyoroti beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan secara matang:

  • Potensi Kehilangan Penerimaan Negara: Pajak jasa digital merupakan sumber pendapatan potensial yang signifikan bagi negara. Menghapus atau membatasi penerapan pajak ini dapat menghambat upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit APBN.
  • Ancaman Bagi Media Nasional: Kewajiban platform digital untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers merupakan bentuk dukungan penting bagi keberlangsungan jurnalisme berkualitas. Menghapus kewajiban ini dapat memperburuk kondisi media nasional yang sudah tertekan oleh disrupsi digital.
  • Kedaulatan Data yang Tergadai: Ketentuan-ketentuan terkait arus data lintas negara dan lokalisasi data dapat membatasi kemampuan Indonesia untuk melindungi keamanan dan kedaulatan data nasional. Hal ini dapat membuka celah bagi penyalahgunaan data, pelanggaran privasi, dan bahkan spionase.
  • Ketergantungan pada AS: Kewajiban untuk berkonsultasi dengan AS dalam kebijakan perdagangan digital dapat membatasi otonomi Indonesia dalam merumuskan kebijakan digital yang sesuai dengan kepentingan nasional.

Kesimpulan:

Kesepakatan dagang RI-AS memiliki potensi untuk memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia. Namun, kesepakatan ini juga mengandung risiko yang signifikan terhadap penerimaan negara, keberlanjutan media nasional, dan kedaulatan data. Pemerintah Indonesia perlu melakukan kajian mendalam dan bernegosiasi secara aktif untuk memastikan bahwa kesepakatan ini dirancang sedemikian rupa sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia dan tidak mengorbankan kepentingan nasional. Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan potensi ekonomi digital secara optimal tanpa mengorbankan kedaulatan dan kepentingan nasional.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.