Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menjatuhkan sanksi berat kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Keputusan ini diambil karena puluhan perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli.
Pelanggaran Suku Bunga Pinjol 2026
Berdasarkan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dibacakan pada Maret 2026, 97 perusahaan fintech P2P lending ini dinyatakan bersalah. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesepakatan menaikkan suku bunga secara serentak menjadi 0,8%.
Tindakan kolusi tersebut dinilai merugikan masyarakat luas dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi menetapkan total denda sebesar Rp755 miliar untuk seluruh perusahaan yang terlibat.
Sanksi dan Pertimbangan Denda
Besaran denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp102 miliar per perusahaan. Penentuan angka denda ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi masing-masing perusahaan.
Terdapat lima perusahaan yang menerima sanksi lebih berat karena dianggap tidak kooperatif selama persidangan, yaitu:
- PT Amanah Fintek Syariah
- PT Dana Syariah Indonesia
- PT Indofintech
- PT Lunaria Annua Teknologi
- PT Satu Stop Finansial Solusi
Perusahaan-perusahaan ini tercatat tidak pernah memenuhi panggilan KPPU dan tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan. Sebaliknya, 92 perusahaan lainnya dinilai kooperatif dan belum pernah melakukan pelanggaran serupa.
Daftar Perusahaan Pinjol dan Besaran Dendanya
Berikut adalah rincian denda bagi 97 perusahaan yang terlibat dalam kasus praktik monopoli tersebut:
| No | Nama Perusahaan | Besaran Denda |
|---|---|---|
| 1 | PT Abadi Sejahtera Finansindo | Rp2,1 Miliar |
| 2 | PT Adiwisista Finansial Teknologi | Rp1 Miliar |
| 3 | PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia | Rp3,4 Miliar |
| 4 | PT Amartha Mikro Fintek | Rp48,8 Miliar |
| 5 | PT Artha Dana Teknologi | Rp22,9 Miliar |
| 6 | PT Astra Welab Digital Arta | Rp13,5 Miliar |
| 7 | PT Fintek Digital Indonesia | Rp11,1 Miliar |
| 8 | PT Indonesia Fintopia Technology | Rp49,1 Miliar |
| 9 | PT Kredifazz Digital Indonesia | Rp42,4 Miliar |
| 10 | PT Kredit Pintar Indonesia | Rp93,6 Miliar |
| 11 | PT Kredit Utama Fintech Indonesia | Rp25,6 Miliar |
| 12 | PT Pembiayaan Digital Indonesia | Rp102,3 Miliar |
| 13 | PT Pintar Inovasi Digital | Rp100,9 Miliar |
| 14 | PT Uangme Fintek Indonesia | Rp23,5 Miliar |
(Catatan: Daftar di atas merupakan cuplikan dari 97 perusahaan yang dijatuhi sanksi oleh KPPU).
Ketentuan Pembayaran Denda
Uang denda dari kasus pelanggaran ini akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai pendapatan denda persaingan usaha. Perusahaan wajib melakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.
Jika perusahaan ingin mengajukan keberatan, mereka diwajibkan menyetor jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda. Jaminan tersebut harus diserahkan kepada KPPU maksimal 14 hari setelah putusan diterima.
Pentingnya Literasi Keuangan
Fenomena ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada saat memilih layanan pinjaman online. Praktik monopoli yang dilakukan perusahaan fintech dapat berdampak langsung pada beban bunga yang ditanggung peminjam.
Pastikan Anda selalu memeriksa legalitas perusahaan di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan memahami risiko dan memantau tren industri fintech di tahun 2026 ini, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi.