Daftar 97 Pinjol yang Didenda Rp755 Miliar oleh KPPU Akibat Monopoli Suku Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menjatuhkan sanksi berat kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Keputusan ini diambil karena puluhan perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli.

Pelanggaran Suku Bunga Pinjol 2026

Berdasarkan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dibacakan pada Maret 2026, 97 perusahaan fintech P2P lending ini dinyatakan bersalah. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesepakatan menaikkan suku bunga secara serentak menjadi 0,8%.

Tindakan kolusi tersebut dinilai merugikan masyarakat luas dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi menetapkan total denda sebesar Rp755 miliar untuk seluruh perusahaan yang terlibat.

Sanksi dan Pertimbangan Denda

Besaran denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp102 miliar per perusahaan. Penentuan angka denda ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi masing-masing perusahaan.

Terdapat lima perusahaan yang menerima sanksi lebih berat karena dianggap tidak kooperatif selama persidangan, yaitu:

  • PT Amanah Fintek Syariah
  • PT Dana Syariah Indonesia
  • PT Indofintech
  • PT Lunaria Annua Teknologi
  • PT Satu Stop Finansial Solusi

Perusahaan-perusahaan ini tercatat tidak pernah memenuhi panggilan KPPU dan tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan. Sebaliknya, 92 perusahaan lainnya dinilai kooperatif dan belum pernah melakukan pelanggaran serupa.

Daftar Perusahaan Pinjol dan Besaran Dendanya

Berikut adalah rincian denda bagi 97 perusahaan yang terlibat dalam kasus praktik monopoli tersebut:

No Nama Perusahaan Besaran Denda
1 PT Abadi Sejahtera Finansindo Rp2,1 Miliar
2 PT Adiwisista Finansial Teknologi Rp1 Miliar
3 PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia Rp3,4 Miliar
4 PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 Miliar
5 PT Artha Dana Teknologi Rp22,9 Miliar
6 PT Astra Welab Digital Arta Rp13,5 Miliar
7 PT Fintek Digital Indonesia Rp11,1 Miliar
8 PT Indonesia Fintopia Technology Rp49,1 Miliar
9 PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 Miliar
10 PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 Miliar
11 PT Kredit Utama Fintech Indonesia Rp25,6 Miliar
12 PT Pembiayaan Digital Indonesia Rp102,3 Miliar
13 PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 Miliar
14 PT Uangme Fintek Indonesia Rp23,5 Miliar
Baca Juga  Harga Emas Minggu 3 Mei 2026: Antam Turun Tipis, UBS & Galeri24 Stabil

(Catatan: Daftar di atas merupakan cuplikan dari 97 perusahaan yang dijatuhi sanksi oleh KPPU).

Ketentuan Pembayaran Denda

Uang denda dari kasus pelanggaran ini akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai pendapatan denda persaingan usaha. Perusahaan wajib melakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.

Jika perusahaan ingin mengajukan keberatan, mereka diwajibkan menyetor jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda. Jaminan tersebut harus diserahkan kepada KPPU maksimal 14 hari setelah putusan diterima.

Pentingnya Literasi Keuangan

Fenomena ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada saat memilih layanan pinjaman online. Praktik monopoli yang dilakukan perusahaan fintech dapat berdampak langsung pada beban bunga yang ditanggung peminjam.

Pastikan Anda selalu memeriksa legalitas perusahaan di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan memahami risiko dan memantau tren industri fintech di tahun 2026 ini, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.