Chandra Hamzah: Perampasan Aset Tidak Bisa Diterapkan ke Semua Tindak Pidana

Batasan Penerapan Perampasan Aset dalam Hukum

Pakar hukum Chandra M Hamzah menegaskan bahwa kebijakan perampasan aset tidak dapat diberlakukan secara sembarangan terhadap semua jenis tindak pidana. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (8/4/2026).

Chandra menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak semua kejahatan secara otomatis dapat dikenakan pasal perampasan aset. Dia mempertanyakan urgensi penerapan kebijakan tersebut bagi setiap tindak pidana yang terjadi.

Fokus Perampasan Aset pada Kasus Korupsi

Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), perampasan aset pada dasarnya ditujukan untuk menangani tindak pidana korupsi. Chandra menyebutkan hasil surveinya menunjukkan bahwa 90% responden sepakat bahwa kebijakan ini memang lekat dengan kejahatan korupsi.

Menurutnya, penerapan perampasan aset harus difokuskan pada pihak yang memiliki keterkaitan dengan kekuasaan atau Politically Exposed Persons (PEPs). Ia menekankan bahwa korupsi selalu melibatkan penyelenggara negara, sehingga subjek hukumnya pun terbatas.

Perbandingan Regulasi Perampasan Aset

Sebagai referensi, Chandra membandingkan kebijakan Indonesia dengan aturan Unexplained Wealth Orders (UWO) yang diterapkan di Inggris. Berikut adalah poin perbandingan utamanya:

Kriteria Inggris (UWO) Konteks Umum
Subjek Politically Exposed Persons (PEPs) Penyelenggara Negara
Hukuman Di atas 4 tahun penjara Tergantung jenis tindak pidana
Nilai Properti Minimal 50 ribu poundsterling Tidak dipatok secara spesifik
Fokus Utama Kriminalitas serius Tindak pidana korupsi

Mengapa Kebijakan Harus Selektif?

Penerapan hukum yang tidak tepat sasaran dinilai dapat melemahkan jeratan hukum itu sendiri. Chandra menyatakan bahwa jika sebuah tindak pidana tidak melibatkan unsur penyelenggara negara, maka mekanisme perampasan aset tidak relevan untuk digunakan.

Baca Juga  Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 2 April 2026: Tertekan Sentimen Global

Berikut adalah beberapa alasan mengapa perampasan aset harus selektif:

  • Korupsi memiliki karakteristik khusus yang hanya bisa dilakukan oleh pejabat atau pihak terafiliasi.
  • Menghindari perluasan hukum yang tidak perlu kepada masyarakat umum yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.
  • Mengikuti standar internasional yang lebih menekankan pada public expose person.
  • Menjaga fokus pemberantasan korupsi agar tetap efektif sesuai dengan tujuannya.

Tren terbaru di tahun 2026 ini menunjukkan perlunya kejelasan mengenai tindak pidana mana saja yang benar-benar bisa dikenakan perampasan aset. Tanpa batasan yang jelas, penegakan hukum berisiko menjadi tidak efisien.

Kesimpulannya, perampasan aset bukanlah solusi tunggal untuk semua tindak pidana. Kebijakan ini harus tetap berorientasi pada pemberantasan korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara demi menjaga keadilan hukum yang proporsional.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.