Batasan Penerapan Perampasan Aset dalam Hukum
Pakar hukum, Chandra M Hamzah, menegaskan bahwa perampasan aset tidak dapat diberlakukan secara sembarangan pada semua jenis tindak pidana. Hal ini ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (8/4/2026).
Menurut mantan Wakil Ketua KPK tersebut, mekanisme perampasan aset memiliki batasan yang jelas seperti dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak semua tindak pidana otomatis memenuhi kriteria untuk dikenakan aturan perampasan aset tersebut.
Fokus Utama pada Kasus Korupsi
Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), perampasan aset secara global lebih diarahkan pada tindak pidana korupsi. Chandra menyebutkan bahwa 90% responden dalam berbagai seminar dan FGD yang ia ikuti sepakat bahwa kebijakan ini memang lekat dengan upaya pemberantasan korupsi.
Ia menekankan bahwa subjek hukum yang tepat untuk kebijakan ini adalah Politically Exposed Persons (PEPs). Korupsi dianggap sebagai kejahatan yang memerlukan keterlibatan pejabat negara, sehingga tidak bisa menyasar individu di luar lingkup tersebut.
Perbandingan Kebijakan Perampasan Aset
Chandra membandingkan pendekatan Indonesia dengan aturan Unexplained Wealth Orders (UWO) yang diterapkan di Inggris. Berikut adalah perbandingan karakteristik penerapannya:
| Fitur | Pendekatan Umum | Standar UWO (Inggris) |
|---|---|---|
| Subjek | Masyarakat Umum | Politically Exposed Persons (PEPs) |
| Kriteria Aset | Tidak spesifik | Properti di atas 50 ribu poundsterling |
| Tingkat Pidana | Beragam | Kejahatan serius (hukuman > 4 tahun) |
Risiko dan Kriteria Penegakan Hukum
Penerapan perampasan aset yang terlalu luas dinilai dapat mengaburkan esensi hukum itu sendiri. Chandra mengingatkan bahwa korupsi selalu melibatkan penyelenggara negara, berbeda dengan tindak pidana umum lainnya.
Jika kebijakan ini dipaksakan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa kaitan dengan jabatan publik, maka jeratan hukum terhadap pelaku korupsi yang sebenarnya bisa menjadi longgar. Berikut adalah poin penting yang harus diperhatikan:
- Perampasan aset harus difokuskan pada pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
- Tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh masyarakat awam seperti pedagang kecil.
- Pentingnya membedakan antara kejahatan umum dengan tindak pidana yang menyangkut kerugian negara.
- Keterlibatan penyelenggara negara menjadi syarat mutlak dalam konteks korupsi.
Sebagai kesimpulan, tren terbaru di tahun 2026 ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai perampasan aset harus tetap berpijak pada prinsip hukum yang presisi. Fokus pada PEPs dinilai menjadi langkah paling efektif agar pemberantasan korupsi tepat sasaran dan tidak melebar ke ranah tindak pidana yang tidak relevan.