Dunia investasi digital di Indonesia semakin berkembang pesat, dan kita semua tahu bahwa aset kripto sudah bukan barang asing lagi. Bagi kamu yang sudah terjun payung ke dunia cryptocurrency sejak tahun lalu, ada satu kewajiban yang tidak boleh dilewatkan.
Kewajiban tersebut adalah melaporkan kepemilikan aset tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara lapor pajak crypto di SPT Tahunan 2026 sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan kita paham aturan mainnya.
Banyak investor pemula yang merasa cemas atau bingung harus mulai dari mana. Apakah harus bayar lagi? Atau cukup lapor saja?
Tenang, artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkahnya agar kamu bisa tidur nyenyak tanpa takut dikejar “surat cinta” dari kantor pajak. Kita akan bahas mulai dari regulasi, kode harta, hingga simulasi hitungannya.
Mengapa Wajib Lapor Aset Kripto?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah melegitimasi aset kripto sebagai komoditas yang kena pajak. Ini diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Regulasi ini menegaskan bahwa setiap transaksi aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Jadi, ketika kamu bertransaksi di exchange yang terdaftar di Bappebti, pajak finalnya sebenarnya sudah dipotong otomatis.
Namun, pemotongan otomatis ini bukan berarti tugas kita selesai begitu saja. Kita tetap wajib melaporkan daftar aset yang kita miliki di kolom Harta pada formulir SPT Tahunan.
Jika tidak lapor, aset tersebut bisa dianggap sebagai penghasilan tambahan yang belum dipajaki di kemudian hari. Ini tentu bisa memicu masalah audit yang merepotkan di masa depan.
Memahami Tarif Pajak Aset Kripto
Sebelum masuk ke teknis pelaporan, kita harus paham dulu berapa tarif yang dikenakan. Tarif ini berbeda tergantung di mana kamu melakukan transaksi jual beli aset kripto.
Jika kamu bertransaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar resmi di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 Final adalah 0,1% dari nilai transaksi bruto.
Sedangkan untuk PPN, tarifnya adalah 0,11% dari nilai transaksi. Ini jauh lebih ringan dibandingkan tarif normal, karena pemerintah memberikan insentif untuk industri ini.
Namun, ceritanya berbeda jika kamu trading di exchange luar negeri atau platform yang belum terdaftar di Bappebti (Non-PFAK).
Untuk kasus Non-PFAK, tarif PPh Pasal 22 Final naik menjadi 0,2% dan PPN menjadi 0,22%. Tarif pajak aset kripto PPh 22 ini harus menjadi perhatian utama agar hitungan modal kita tetap akurat.
Persiapan Dokumen Sebelum Lapor SPT
Persiapan adalah kunci agar proses lapor pajak berjalan mulus tanpa hambatan. Jangan sampai kamu bolak-balik login DJP Online karena data yang kurang lengkap.
Hal pertama yang harus kamu siapkan adalah Bukti Potong Pajak dari exchange tempat kamu trading. Platform besar seperti Indodax, Tokocrypto, atau Pintu biasanya menyediakan fitur unduh laporan pajak tahunan.
Laporan ini berisi rincian transaksi, total aset, dan jumlah pajak yang sudah disetorkan oleh exchange atas nama kamu.
Selain itu, siapkan juga catatan portofolio per 31 Desember 2025. Kamu harus tahu persis berapa sisa saldo Rupiah dan berapa koin yang masih kamu hold di akhir tahun.
Nilai pasar per akhir tahun ini yang nantinya akan kita masukkan ke dalam kolom harta di SPT.
Cara Mengisi Aset Kripto di DJP Online
Sekarang kita masuk ke menu utama, yaitu praktik pengisian di situs DJP Online. Pastikan kamu sudah memiliki EFIN dan bisa login ke akun pajakmu.
- Login ke DJP Online Buka situs djponline.pajak.go.id dan masukkan NPWP serta kata sandi kalian. Pilih menu “Lapor” dan klik ikon “e-Filing”.
- Buat SPT Klik tombol “Buat SPT” dan ikuti panduan pertanyaan untuk menentukan jenis formulir (1770 S atau 1770 SS). Bagi investor aktif, biasanya menggunakan formulir 1770 S.
- Masuk ke Bagian Harta Navigasikan kursor kamu sampai ke bagian “Daftar Harta”. Di sinilah kita akan merekam jejak investasi digital yang kita miliki.
- Gunakan Kode Harta yang Tepat Klik “Tambah Harta” dan pilih kode harta yang sesuai. Untuk aset kripto, kode harta aset kripto SPT yang digunakan adalah 039 (Investasi Lainnya).
- Isi Detail Aset Pada kolom “Nama Harta”, tuliskan detailnya, misalnya “Aset Kripto (Bitcoin, Ethereum, dll)”. Pada kolom “Tahun Perolehan”, isi tahun kamu membeli aset tersebut (misal: 2025).
- Harga Perolehan Masukkan nilai total aset kripto kamu berdasarkan harga beli (cost basis) atau nilai pasar per 31 Desember 2025. Jika kamu menggunakan metode rata-rata, pastikan konsisten setiap tahunnya.
Melaporkan Penghasilan dari Kripto
Aset kripto tidak hanya soal harta yang mengendap, tapi juga soal keuntungan yang sudah direalisasikan. Jika kamu sudah menjual aset dan mendapatkan profit (Capital Gain), bagaimana lapornya?
Karena pajaknya bersifat Final (dipotong di bursa), maka penghasilan ini tidak digabung dengan penghasilan gaji atau usaha.
Kamu cukup memasukkannya di lampiran “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final”.
Pilih jenis penghasilan “Penghasilan Lainnya yang dikenakan Pajak Final”. Lalu masukkan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yaitu total nilai transaksi jual, dan jumlah PPh terutang yang sudah dipotong exchange.
Ini penting agar status SPT kamu menjadi “Nihil” dan tidak terjadi kurang bayar akibat salah input kolom.
Simulasi Perhitungan Pajak Kripto
Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat simulasi perhitungan nyata. Bayangkan kamu adalah seorang trader aktif yang melakukan transaksi beli dan jual sepanjang tahun 2025.
Kita akan menghitung berapa pajak yang sebenarnya sudah kamu bayarkan lewat exchange dan bagaimana pelaporannya.
| JENIS TRANSAKSI | PLATFORM | NILAI TRANSAKSI | TARIF PPH | PAJAK DIBAYAR |
|---|---|---|---|---|
| Beli Bitcoin | Indodax (Terdaftar) | Rp 100.000.000 | 0,1% | Rp 100.000 |
| Jual Ethereum | Tokocrypto (Terdaftar) | Rp 50.000.000 | 0,1% | Rp 50.000 |
| Trading Altcoin | Binance (Non-PFAK) | Rp 200.000.000 | 0,2% | Rp 400.000 |
| TOTAL PAJAK SETAHUN | Rp 350.000.000 | – | Rp 550.000 | |
Dari tabel di atas, terlihat jelas perbedaan beban pajak antara platform legal dan ilegal. Total Rp 550.000 inilah yang nantinya tercatat sebagai pajak final yang telah disetor.
Kasus Khusus: NFT dan Airdrop
Lalu bagaimana dengan NFT atau koin yang didapat gratis dari Airdrop? Apakah perlakuannya sama dengan koin yang kita beli?
Untuk NFT, perlakuannya sama persis dengan aset kripto lainnya. Jika kamu membelinya, masukkan ke daftar harta dengan kode 039 senilai harga belinya.
Sedangkan untuk Airdrop atau staking reward, ini bisa dianggap sebagai penghasilan tambahan atau bonus.
Secara teknis, nilai pasar saat Airdrop diterima harus dicatat sebagai penghasilan. Namun, karena regulasi spesifik Airdrop masih sering diperdebatkan, banyak yang memasukkannya langsung ke daftar harta saat akhir tahun.
Saran terbaik adalah berkonsultasi dengan Account Representative (AR) jika volume Airdrop kamu sangat besar.
Kesalahan Umum Saat Lapor SPT Kripto
Banyak wajib pajak yang merasa sudah benar, tapi ternyata masih melakukan kesalahan fatal. Kesalahan paling umum adalah tidak memasukkan aset yang sedang “nyangkut” atau rugi.
Ingat, prinsip pelaporan harta adalah melaporkan eksistensi aset tersebut, bukan hanya keuntungannya.
Walaupun portofolio kamu sedang merah merona alias rugi 50%, aset tersebut tetap harta kamu yang sah secara hukum.
Kesalahan kedua adalah lupa melaporkan saldo Rupiah yang mengendap di wallet exchange. Saldo ini harus dilaporkan terpisah dengan kode harta 012 (Tabungan/Setara Kas), bukan digabung dengan kode 039.
Risiko Tidak Lapor Pajak Kripto
Pemerintah saat ini sudah memiliki sistem pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Artinya, DJP bisa saja mengintip data nasabah di berbagai lembaga keuangan.
Jika data exchange bocor atau diminta resmi oleh DJP dan namamu tidak ada di daftar lapor, siap-siap saja. Kamu bisa terkena sanksi administrasi berupa denda bunga yang cukup mencekik.
Belum lagi ada denda telat lapor SPT Tahunan sebesar Rp 100.000 jika kamu sama sekali tidak memasukkan SPT.
Lebih parah lagi, aset yang tidak dilaporkan bisa dianggap penghasilan di tahun ditemukannya data tersebut. Tarifnya bisa meledak sampai 30% plus sanksi kenaikan, jauh lebih mahal daripada 0,1% PPh Final.
Tips Agar Laporan Keuangan Rapi
Agar tahun depan tidak pusing lagi, mulailah merapikan administrasi trading kamu dari sekarang. Biasakan untuk mengunduh riwayat transaksi bulanan atau Monthly Statement.
Simpan file tersebut dalam folder khusus di laptop atau cloud storage. Jangan mengandalkan histori di aplikasi exchange karena seringkali data lama akan terhapus otomatis.
Gunakan aplikasi pencatat portofolio pihak ketiga jika kamu trading di banyak platform sekaligus. Ini akan memudahkanmu melihat total aset global secara real-time.
Kesimpulan
Melaporkan aset kripto bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga langkah cerdas untuk mengamankan kekayaan digital kita di mata negara. Dengan mengikuti panduan cara lapor pajak crypto di SPT Tahunan 2026 ini, kamu telah berkontribusi pada pembangunan sekaligus melindungi asetmu dari sengketa pajak di masa depan.
Ingatlah tiga poin kunci: gunakan kode harta 039, pastikan lapor penghasilan final sesuai bukti potong, dan jangan sembunyikan aset walau sedang rugi. Kepatuhan pajak hari ini adalah ketenangan finansial di masa depan.
Pertanyaan Sering Diajukan (Cara Lapor Pajak Crypto)
Apakah rugi crypto tetap harus lapor SPT?
Ya, tetap wajib lapor. Kerugian tidak menghilangkan kewajiban melaporkan aset yang masih dimiliki di kolom Harta pada akhir tahun pajak.
Berapa kode harta untuk Bitcoin dan Altcoin di SPT?
Kode harta yang digunakan untuk seluruh aset kripto adalah 039 (Investasi Lainnya). Jangan gunakan kode uang tunai atau tabungan.
Apakah trading di Binance atau Bybit kena pajak?
Betul. Transaksi di exchange luar negeri (Non-PFAK) dikenakan tarif PPh 22 Final lebih tinggi, yaitu 0,2% dan harus disetor sendiri jika belum dipungut.
Bagaimana jika saya lupa lapor crypto tahun lalu?
Kalian bisa melakukan Pembetulan SPT untuk tahun pajak tersebut. Masukkan aset yang tertinggal agar terhindar dari denda di kemudian hari.
Apakah mining crypto kena pajak juga?
Hasil mining dianggap sebagai penghasilan aktif. Jika dijual di exchange terdaftar, kena PPh Final. Namun, aktivitas mining sendiri bisa dikategorikan penghasilan usaha (Norma/Pembukuan).