Urgensi Pembentukan Badan Khusus Aset Rampasan
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil tindak pidana. Usulan ini disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada April 2026.
Benny menyoroti bahwa masalah utama saat ini bukan terletak pada regulasi, melainkan pada tata kelola aset yang buruk. Banyak aset bernilai tinggi, seperti lahan sawit dan konsesi tambang, tidak jelas keberadaannya setelah proses hukum selesai.
Mengapa Pengelolaan Aset Perlu Dibenahi?
Tanpa pengelolaan yang profesional, aset sitaan berisiko kehilangan nilai ekonomi yang signifikan. Kondisi ini justru merugikan negara dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Benny menekankan bahwa lembaga pengelola tersebut harus bersifat independen dan terpisah dari institusi penegak hukum. Langkah ini bertujuan agar pengelolaan aset menjadi lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Strategi Optimalisasi Pengelolaan Aset
Berikut adalah poin-poin utama dalam usulan Benny K. Harman terkait pengelolaan aset:
- Manajemen Dini: Pengelolaan aset harus dimulai sejak tahap awal penyitaan, bukan menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Pengawasan Ketat: Seluruh proses pengelolaan aset wajib diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencegah penyimpangan.
- Independensi: Badan pengelola tidak boleh berada di bawah kendali aparat penegak hukum agar terhindar dari konflik kepentingan.
Perbandingan Model Pengelolaan Aset
Berikut adalah perbedaan antara sistem pengelolaan saat ini dengan usulan badan khusus:
| Aspek | Pengelolaan Saat Ini | Usulan Badan Khusus |
|---|---|---|
| Status | Tersebar di tiap institusi | Lembaga independen |
| Waktu Kelola | Pasca-putusan tetap | Sejak tahap penyitaan |
| Transparansi | Terbatas | Diaudit BPK secara berkala |
| Objektivitas | Berisiko abuse of power | Lebih terukur dan objektif |
Mencegah Penyalahgunaan Wewenang
Benny juga mengingatkan pentingnya batasan kewenangan yang jelas dalam RUU Perampasan Aset. Aturan harus merinci siapa yang berhak menyita, apa saja objeknya, dan siapa pihak pengawasnya.
Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Ia menegaskan bahwa RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum, bukan untuk memperluas kewenangan aparat secara sewenang-wenang.
Kesimpulan
Usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan diharapkan menjadi solusi atas karut-marut tata kelola aset negara. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, nilai ekonomi aset tindak pidana dapat diselamatkan dan dimanfaatkan demi kepentingan negara.