Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi selama periode 2025 hingga April 2026. Kejahatan ini menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp1,26 triliun.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, memaparkan bahwa nilai kerugian tersebut berasal dari dua sektor utama. Penyalahgunaan BBM bersubsidi menyumbang kerugian sebesar Rp516 miliar, sementara LPG subsidi mencapai Rp749 miliar.
Data Penindakan dan Barang Bukti
Selama kurun waktu 2025 hingga April 2026, kepolisian telah mengungkap total 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan energi. Sebanyak 672 tersangka telah diamankan dari 33 provinsi di seluruh Indonesia.
Berikut adalah rincian data penindakan yang berhasil dilakukan oleh Bareskrim dan Polda jajaran:
| Kategori | Jumlah Kasus | Jumlah Tersangka |
|---|---|---|
| Periode 2025 | 658 Kasus | 583 Orang |
| Periode Jan-April 2026 | 97 Kasus | 89 Orang |
| Total | 755 Kasus | 672 Orang |
Pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Untuk jenis solar, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.295.051 liter, sementara tabung gas 3 kilogram yang disita mencapai 24.612 unit.
Modus Operandi Pelaku di Lapangan
Para pelaku kejahatan menggunakan berbagai cara culas untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari subsidi pemerintah. Tren terbaru hari ini menunjukkan modus yang semakin bervariasi untuk mengecoh sistem pengawasan.
Beberapa modus operandi yang sering digunakan pelaku meliputi:
- Penimbunan: Melakukan pembelian solar subsidi secara berulang di berbagai SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual ke industri.
- Modifikasi Kendaraan: Menggunakan truk dengan tangki tambahan agar kapasitas angkut BBM subsidi menjadi lebih besar.
- Manipulasi Sistem: Mengganti plat nomor dan barcode palsu untuk mengelabui sistem pengawasan Pertamina.
- Kolusi SPBU: Bekerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi di luar ketentuan.
- Pengoplosan Gas: Memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual dengan harga non-subsidi.
Aspek Hukum dan Komitmen Polri
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku demi menjaga kesejahteraan masyarakat. Hal ini menjadi krusial mengingat kondisi geopolitik global, seperti konflik di Timur Tengah, yang berdampak pada harga energi dunia.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut telah diubah dalam Pasal 40 (9) UU No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tindak pidana ini tidak main-main. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan ilegal dari hak masyarakat kecil. Polri memastikan pengawasan akan terus diperketat di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah kebocoran anggaran negara lebih lanjut.