Jakarta, CNN Indonesia – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Mereka menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi mendalam terkait temuan praktik penjualan Minyakita yang masih melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Depok, Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan yang biasanya diikuti dengan peningkatan permintaan.
Temuan yang mengkhawatirkan ini terungkap saat Bapanas menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Agung Depok pada hari Sabtu (21/2) lalu. Sidak ini bertujuan untuk memantau secara langsung kondisi pasokan dan harga berbagai komoditas pangan pokok, serta mengidentifikasi potensi gangguan yang dapat memicu fluktuasi harga yang merugikan konsumen. Dalam sidak tersebut, petugas Bapanas mendapati bahwa sejumlah pedagang masih menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku, yaitu berkisar antara Rp17.500 hingga Rp18.000 per liter. Padahal, HET Minyakita yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp15.700 per liter.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini. Menurutnya, praktik penjualan Minyakita di atas HET merupakan pelanggaran yang serius dan harus segera ditindaklanjuti. "Ini yang perlu kita segera benahi karena Minyakita adalah minyaknya pemerintah. Harusnya harganya sesuai dengan harga pemerintah. Tidak ada cerita harganya di atas harga eceran tertinggi," tegas Sarwo dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari Minggu (22/2). Ia menambahkan bahwa Minyakita merupakan produk yang disubsidi oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyediakan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, penyimpangan dalam penjualan Minyakita tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menciderai upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Sarwo Edhy memastikan bahwa Satgas Pangan Polri akan segera bergerak untuk menelusuri rantai distribusi Minyakita. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi sumber minyak goreng yang dijual di atas HET tersebut, serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyimpangan ini. "Nanti teman dari Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan menelusuri dari mana dapatnya minyak goreng tersebut. Kita harus menelusuri dari hulunya, dari distributornya, dari pabrik mana," ujarnya. Penelusuran ini akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari tingkat produsen, distributor, hingga pedagang pengecer. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan akar permasalahan dan diambil tindakan yang tepat untuk mencegah praktik serupa terulang kembali di masa mendatang.
Sarwo Edhy juga menekankan pentingnya memastikan bahwa Minyakita yang beredar di pasaran berasal dari sumber yang legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa apabila Minyakita tersebut bersumber dari Bulog, maka harga ecerannya seharusnya sesuai dengan HET, yaitu Rp15.700 per liter. Bahkan, dengan harga jual dari Bulog yang sebesar Rp14.500 dan pengiriman langsung ke pengecer, pedagang masih dapat memperoleh keuntungan tanpa harus menanggung biaya angkut tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada alasan bagi pedagang untuk menjual Minyakita di atas HET, kecuali jika mereka memperolehnya dari sumber yang tidak jelas atau melakukan praktik penimbunan untuk mencari keuntungan yang tidak wajar.
Selain menggandeng Satgas Pangan Polri, Bapanas juga mengharapkan peran aktif dari Dinas Perdagangan Kota Depok dalam melakukan pemetaan pasar-pasar rakyat. Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pasar-pasar yang belum menjual Minyakita sesuai dengan HET, serta mencari solusi untuk memastikan bahwa seluruh pasar dapat menjual Minyakita dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Dengan adanya pemetaan yang akurat, Dinas Perdagangan dapat mengambil langkah-langkah yang lebih efektif dalam mengawasi dan mengendalikan harga Minyakita di tingkat pasar.
Selain fokus pada Minyakita, Bapanas juga terus memantau harga komoditas pangan lainnya. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa harga gula pasir relatif stabil di kisaran Rp17.500-Rp18.000 per kg. Harga daging ayam juga dinilai terkendali, meskipun Bapanas mengingatkan agar survei harga memperhatikan bobot timbangan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Untuk daging sapi, harga masih sesuai dengan HAP Rp140 ribu per kg dengan kualitas yang baik. Sementara itu, harga beras juga dinilai masih terkendali, dengan beras medium berada di harga Rp13.500 per kg dan beras premium Rp14.900 per kg, sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
Namun demikian, Bapanas mengakui bahwa harga cabai rawit merah masih tinggi di kisaran Rp100 ribu hingga Rp120 ribu. Kenaikan harga ini disebabkan oleh faktor cuaca dan musim penghujan yang mempengaruhi waktu panen. Meskipun demikian, pemerintah berharap harga cabai rawit merah dapat segera turun mendekati kisaran Rp58 ribu hingga Rp60 ribu seiring dengan rencana panen raya di sejumlah sentra produksi seperti Garut, Jawa Barat. Untuk mempercepat penurunan harga cabai rawit merah, Bapanas telah memfasilitasi ongkos kirim melalui mekanisme Fasilitas Distribusi Pangan (FDP). Melalui FDP, diharapkan biaya distribusi cabai rawit merah dapat ditekan, sehingga harga di pasar induk dan pasar turunan juga dapat mengalami penurunan.
Sarwo Edhy menegaskan bahwa Bapanas akan terus berupaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Ia mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, seluruh harga pangan harus berada di bawah HET maupun HAP. "Pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang menyebabkan harga melampaui ketentuan dan merugikan masyarakat, terutama di momentum Ramadan dan Idulfitri," pungkasnya. Pemerintah berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik spekulasi atau penimbunan yang dapat memicu kenaikan harga pangan yang tidak wajar.
Dengan melibatkan Satgas Pangan Polri dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Bapanas berharap dapat menciptakan kondisi pasar yang kondusif dan stabil, sehingga masyarakat dapat merayakan Ramadan dan Idulfitri dengan tenang tanpa harus khawatir dengan lonjakan harga pangan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat.