Aturan Passing Grade Seleksi Koperasi Desa & Kampung Nelayan 2026

Pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi kompetensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) 2026. Sebanyak 483.648 peserta saat ini tengah bersiap menghadapi tahapan krusial tersebut.

Mekanisme Seleksi Berbasis CAT

Tahap kedua pengadaan SDM ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menjaga transparansi. Metode ini serupa dengan seleksi ASN yang mengedepankan objektivitas penilaian bagi seluruh peserta.

Ujian yang dijadwalkan berlangsung pada 3–12 Mei 2026 ini akan menguji kemampuan kognitif dan manajemen bidang. Kedua materi tersebut menjadi penentu utama apakah peserta layak melaju ke tahap selanjutnya.

Passing Grade dan Rincian Tes Kompetensi

Seleksi ini membagi ujian menjadi dua kategori utama dengan karakteristik penilaian yang berbeda. Berikut adalah penjelasan mengenai rincian tes tersebut:

1. Tes Potensi Kognitif (TPK)

TPK dirancang untuk mengukur kemampuan dasar peserta melalui standar nilai ambang batas yang ketat. Peserta wajib melampaui nilai minimal ini agar dinyatakan memenuhi syarat kelulusan tahap awal.

2. Tes Manajemen Bidang

Tes ini mencakup pengelolaan koperasi atau manajemen kelautan dan perikanan sesuai posisi yang dilamar. Berbeda dengan TPK, tes ini tidak menggunakan passing grade, namun skor yang diperoleh akan menentukan posisi peserta dalam pemeringkatan akhir.

Jenis Tes Memiliki Passing Grade Fungsi Utama
Tes Potensi Kognitif Ya Syarat minimum kelulusan
Tes Manajemen Bidang Tidak Penentu posisi peringkat

Kriteria Kelulusan dan Sistem Pemeringkatan

Kelulusan peserta ditentukan melalui kombinasi antara pencapaian passing grade dan posisi dalam sistem pemeringkatan. Peserta harus memastikan nilai TPK mereka berada di atas ambang batas dan memiliki skor akumulatif yang kompetitif.

Baca Juga  Bansos PKH dan BPNT 2026: Strategi Pemerintah Mengentaskan Kemiskinan dan Menjaga Stabilitas Ekonomi

Ketentuan Penentuan Kelulusan

Jika terdapat peserta dengan nilai TPK yang sama, panitia akan melakukan verifikasi berdasarkan kriteria berikut:

  • Peringkat pada Tes Manajemen Bidang sebagai penentu utama.
  • Prioritas khusus sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan SDM KDKMP dan KNMP 2026.

Penanganan Nilai TPK Sama

Terdapat perbedaan teknis dalam menentukan kelulusan bagi peserta dengan nilai TPK yang identik:

  • KDKMP: Penentuan dilakukan secara berurutan sesuai pedoman internal yang berlaku.
  • KNMP: Pemeringkatan dilakukan dengan meninjau bobot nilai pada sub-tes spesifik di bidang kelautan dan perikanan.

Kesimpulannya, melampaui passing grade hanyalah syarat dasar untuk bertahan dalam seleksi ini. Peserta dituntut untuk meraih skor setinggi mungkin agar mampu bersaing di posisi terbaik sesuai formasi yang tersedia.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.