Apple Bayar Rp 4 Triliun Terkait Gugatan Fitur Apple Intelligence

Apple akhirnya mencapai kesepakatan damai dalam gugatan class action yang menuduh perusahaan memberikan informasi menyesatkan. Raksasa teknologi ini setuju membayar USD 250 juta atau sekitar Rp 4 triliun kepada konsumen di Amerika Serikat.

Detail Ganti Rugi bagi Pengguna iPhone

Penyelesaian sengketa ini ditujukan bagi pengguna yang membeli model iPhone 16 dan iPhone 15 Pro. Periode pembelian yang memenuhi syarat berlangsung sejak 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025.

Menurut Firma Hukum Clarkson, setiap konsumen yang mengajukan klaim berhak menerima kompensasi dasar sebesar USD 25. Nominal ini berpotensi meningkat hingga USD 95 per perangkat, bergantung pada total volume klaim yang masuk.

Berikut adalah rincian estimasi kompensasi bagi konsumen:

  • Kompensasi Dasar: USD 25 (sekitar Rp 400 ribuan) per unit.
  • Potensi Maksimal: Hingga USD 95 (sekitar Rp 1,5 jutaan) per unit.
  • Faktor Penentu: Total klaim yang masuk dan keputusan akhir pengadilan.

Akar Masalah Apple Intelligence

Gugatan yang muncul pada 2025 ini berfokus pada kampanye pemasaran fitur AI Apple. Konsumen merasa terjebak karena iklan menciptakan ekspektasi bahwa Apple Intelligence tersedia penuh saat iPhone 16 meluncur.

Kenyataannya, fitur tersebut hadir dengan versi sangat terbatas saat peluncuran di bulan September 2024. Apple memilih merilis fitur seperti Image Playground dan Genmoji secara bertahap, alih-alih sekaligus.

Respons Apple dan Dampak Iklan

Masalah ini memuncak ketika National Advertising Division (NAD) memberi teguran terkait klaim "tersedia sekarang". Apple bahkan harus menarik iklan komersial yang menampilkan aktor Bella Ramsey karena dianggap menyesatkan.

Meskipun membayar denda, Apple secara tegas membantah telah melakukan penipuan. Perusahaan menyatakan bahwa kesepakatan ini diambil agar dapat kembali fokus pada pengembangan inovasi produk.

Baca Juga  Rekor Baru: Robot Humanoid China Berlari di Ajang Half Marathon

Tabel di bawah ini merangkum posisi kedua belah pihak dalam sengketa ini:

Aspek Klaim Penggugat Respons Apple
Ketersediaan AI Dianggap menyesatkan konsumen Mengklaim fitur rilis bertahap
Iklan Menciptakan ekspektasi palsu Setuju menarik iklan terkait
Penyelesaian Menuntut ganti rugi Membayar untuk fokus ke produk

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri teknologi mengenai transparansi fitur AI saat ini. Bagi Apple, langkah damai ini mengakhiri polemik yang menghambat citra inovasi mereka di mata publik tahun 2026.

Aulia Rahma adalah reporter selfd.id yang aktif meliput berita lokal dan isu masyarakat. berpengalaman menyusun laporan berbasis fakta dan informasi lapangan.