Alarm Ekonomi Indonesia: Peringatan MSCI dan Moody’s Membuka Tabir Masalah Struktural dan Tata Kelola

Jakarta, CNN Indonesia – Peringatan yang dilayangkan oleh lembaga penyedia indeks saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), dan lembaga pemeringkat Moody’s, terhadap ekonomi Indonesia, memicu kekhawatiran mendalam di kalangan ekonom. Tekanan ekonomi yang ada diperkirakan akan semakin kompleks, bukan hanya sekadar fluktuasi pasar sesaat, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang lebih mendasar. Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, secara tegas menyatakan bahwa gejolak yang terjadi di pasar modal saat ini berakar pada masalah tata kelola yang buruk dan kualitas kebijakan ekonomi yang perlu dipertanyakan.

Wijayanto Samirin mengawali penjelasannya dengan menekankan bahwa kondisi pasar modal yang terlihat saat ini hanyalah permukaan dari gunung es permasalahan yang jauh lebih besar. Ia meyakini bahwa apa yang terjadi di pasar modal adalah manifestasi dari fenomena yang lebih luas dan mendalam, dan sejarah telah berulang kali menunjukkan pola serupa. Dalam diskusi daring bertajuk "Prospek Arah Pasar Modal Indonesia Pasca MSCI dan Moody’s" yang diselenggarakan pada hari Rabu (18/2), Wijayanto mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang ada.

"Yang terjadi di capital market itu hanya ujung dari suatu fenomena besar. Dan sejarah selalu menunjukkan pola seperti itu," ujarnya dengan nada serius. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa masalah yang dihadapi Indonesia saat ini bukan hanya sekadar masalah teknis di pasar modal, melainkan masalah yang lebih mendasar yang menyentuh berbagai aspek ekonomi dan tata kelola negara.

Wijayanto kemudian menyoroti peran penting pasar modal sebagai barometer kredibilitas tata kelola suatu negara. Ia menjelaskan bahwa pasar modal selama ini dikenal sebagai sektor yang memiliki penegakan hukum dan regulasi yang sangat ketat. Bahkan, di banyak negara, pasar modal dijadikan sebagai tolak ukur utama untuk menilai kredibilitas tata kelola secara keseluruhan.

"Pasar modal itu full standard penegakan regulasi dan hukum. Biasanya standar masalah regulasi dan implementasinya paling tinggi dibandingkan sektor lain," imbuhnya. Penegasan ini semakin memperkuat argumen bahwa masalah yang terjadi di pasar modal merupakan indikasi serius adanya masalah yang lebih besar di sektor lain yang pengawasannya cenderung lebih longgar.

Baca Juga  Era Baru Administrasi Pajak: Menjelajahi Kecanggihan Sistem Coretax dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Lebih lanjut, Wijayanto menjelaskan bahwa jika sektor yang dianggap memiliki standar emas dalam penegakan hukum dan regulasi saja mengalami permasalahan serius, maka sektor lain yang pengawasannya cenderung lebih longgar berpotensi menghadapi masalah yang jauh lebih besar. Hal ini tentu menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan regulasi yang ada.

Dalam kesempatan yang sama, Wijayanto juga menyoroti valuasi sejumlah saham di Indonesia yang dinilai tidak wajar dan terlalu tinggi. Ia membandingkan dengan saham-saham perusahaan teknologi raksasa di Amerika Serikat (AS), seperti Apple, Microsoft, Meta, Amazon, Nvidia, Alphabet, dan Tesla, yang memiliki rasio harga terhadap laba (Price Earning Ratio) yang relatif lebih rendah, yaitu antara 25 hingga 65 kali (kecuali Tesla yang mencapai 200 kali).

"Di Indonesia, banyak usaha saham yang diingat di atas 100, di atas 200, di atas 300, dan di atas 500. Dan mereka mendominasi 40 persen market kapitalisasi kita," jelasnya. Fakta ini tentu sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan adanya potensi bubble atau gelembung harga yang dapat meledak sewaktu-waktu dan menimbulkan kerugian besar bagi investor.

Wijayanto berpendapat bahwa valuasi saham yang terlalu tinggi inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa MSCI memberikan peringatan kepada Indonesia. Peringatan ini harus ditanggapi serius sebagai sinyal bahaya terhadap kondisi ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Selain masalah valuasi saham yang tidak wajar, Wijayanto juga menyoroti masalah penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Ia mengakui bahwa pelanggaran di pasar modal tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain. Namun, yang membedakan Indonesia dengan negara lain adalah masalah impunitas atau kekebalan hukum bagi para pelaku pelanggaran.

Baca Juga  Rupiah Tertekan Sentimen Timur Tengah: Analisis dan Prospek di Tengah Gejolak Global

"Di negara lain banyak pelanggaran, tapi ada pelanggarnya. Problem kita, banyak pelanggaran tapi tidak ada pelanggarnya," terang Wijayanto dengan nada frustrasi. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia, khususnya di sektor pasar modal.

Wijayanto menjelaskan bahwa fenomena impunitas ini merupakan masalah klasik yang sudah lama menghantui Indonesia. Regulasi yang ada sebenarnya sudah disusun dengan baik, namun implementasinya masih sangat lemah dan tidak konsisten. Akibatnya, tidak ada efek jera bagi para pelaku pelanggaran, dan regulasi hanya menjadi dokumen formal yang tidak memiliki kekuatan nyata.

"Artinya, regulasi sudah dibikin, tetapi standar penegakannya masih menjadi persoalan besar," tambahnya. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, regulasi yang baik sekalipun tidak akan mampu mencegah terjadinya pelanggaran dan praktik-praktik manipulasi di pasar modal.

Lebih lanjut, Wijayanto juga menyoroti struktur kepemilikan saham-saham di Indonesia yang cenderung tidak transparan dan memiliki free float yang kecil. Free float adalah jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar. Semakin kecil free float, semakin mudah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi harga saham.

"Free float-nya kecil, tidak ada transparansi. Siapa membeli saham yang sesungguhnya, sehingga ketika harga saham naik, ya banyak yang mencurigai," ungkap Wijayanto. Kurangnya transparansi dalam kepemilikan saham ini membuka peluang bagi praktik-praktik insider trading dan manipulasi pasar lainnya.

Wijayanto menduga bahwa transaksi antarpihak yang terafiliasi atau berada dalam satu kelompok usaha sering kali digunakan untuk mendongkrak harga saham secara tidak wajar. Praktik ini tentu sangat merugikan investor ritel yang tidak memiliki informasi yang sama dengan pihak-pihak yang terafiliasi tersebut.

"Transaksi antara affiliate dan partner untuk mengirim harga saham naik. Siapa yang dirugikan? Yang dirugikan adalah inventory deal yang tidak ikut ikutan pembeli," katanya. Oleh karena itu, Wijayanto mendesak agar pemerintah dan otoritas terkait segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur kepemilikan saham di Indonesia dan meningkatkan transparansi agar pasar modal menjadi lebih adil dan efisien.

Baca Juga  Kontroversi Dana Beasiswa LPDP: Antara Tanggung Jawab Pengabdian dan Nasionalisme

Selain masalah di pasar modal, Wijayanto juga menyoroti risiko fiskal yang menjadi perhatian utama Moody’s. Ia menjelaskan bahwa Moody’s menyoroti kemampuan bayar utang Indonesia, terutama karena asumsi pertumbuhan penerimaan negara yang diproyeksikan melonjak signifikan, meskipun secara historis tidak pernah setinggi itu kecuali saat pemulihan pascapandemi.

Wijayanto mengatakan bahwa risiko terhadap kemampuan bayar utang adalah hal yang diperhatikan Moody’s dari sisi fiskal. Ia menilai asumsi pertumbuhan penerimaan pajak yang diproyeksikan sangat tinggi. Padahal sejak pemulihan pascapandemi, tak pernah setinggi itu. Asumsi pertumbuhan penerimaan negara yang terlalu optimis ini dapat menimbulkan masalah jika tidak tercapai.

"Kalau penerimaan pajak itu kita asumsikan tumbuh secara natural yaitu inflasi di dampak pertumbuhan ekonomi atas sekitar 7,5 persen, maka defisitnya itu akan jadi minus 3,78 persen. Jauh di atas 3 persen. Nah, tentunya hal-hal seperti ini yang oleh Moody’s itu di-capture," ujar Wijayanto. Jika proyeksi penerimaan negara tidak sesuai dengan harapan, maka defisit anggaran dapat membengkak dan melampaui batas yang ditetapkan, yaitu 3 persen terhadap PDB. Hal ini tentu dapat mengancam stabilitas fiskal dan kemampuan pemerintah untuk membayar utang.

Peringatan dari MSCI dan Moody’s ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ekonomi dan tata kelola yang ada. Reformasi struktural yang komprehensif diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, memperkuat penegakan hukum di pasar modal, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan langkah-langkah yang tepat, Indonesia dapat mengatasi tantangan ekonomi yang ada dan mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif. Peringatan ini adalah panggilan untuk bertindak, dan respons yang tepat akan menentukan masa depan ekonomi Indonesia.

Agoy Safutra adalah jurnalis di selfd.id yang fokus menyajikan berita faktual dan informasi aktual. aktif menulis isu publik, teknologi, dan perkembangan terkini dengan pendekatan informatif.